LPSK harus melindungi saksi TPPO asal NTB

id Sri Rabitah

LPSK harus melindungi saksi TPPO asal NTB

Sri Rabitah. (Foto Antaranews NTB/ist) (1)

Sri Rabitah mengalami intimidasi dari pihak-pihak tertentu sebelum menjalani sidang perdana perkara TPPO di Pengadilan Negeri Mataram
Mataram (Antaranews NTB) - Komite Advokasi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban harus memberikan perlindungan kepada dua warga Nusa Tenggara Barat, bernama Sri Rabitah dan Yuliani, sebagai saksi kunci kasus tindak pidana perdagangan orang.

"Sri Rabitah mengalami intimidasi dari pihak-pihak tertentu sebelum menjalani sidang perdana perkara TPPO di Pengadilan Negeri Mataram, pada 26 Februari 2018," kata juru bicara Komite Advokasi Korban TPPO, Dwi Sudarsono di Mataram, Kamis.


Ia mengatakan Sri Rabitah adalah saksi kunci dalam sidang perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami adiknya, Yuliani yang juga mengalami intimidasi.

Karena itu, perlindungan LPSK mendesak dilakukan untuk memberi jaminan keamanan dan keselamatan kepada dua orang tersebut selama menjalani persidangan.

"Kami khawatir tidak adanya perlindungan saksi dan korban menyebabkan Sri Rabitah dan Yuliani tidak leluasa memberikan keterangan di persidangan sehingga pelaku TPPO lolos dari jerat hukum," ujarnya.

Berdasarkan kondisi dan situasi yang dialami Sri Rabitah dan Yuliani, Komite Advokasi Korban TPPO sangat menyesalkan tindakan intimidasi yang dialami Sri Rabitah dan Yuliani.

Selain mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan, gabungan dari sejumlah lembaga aktivis pemerhati TPPO di NTB itu, juga meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, untuk memastikan Sri Rabitah dan Yuliani mendapatkan perlindungan dari praktik intimidasi.

Kalangan aktivis juga mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah NTB, yang telah bekerja profesional mengungkap kasus TPPO yang dialami Yuliani.

"Kami juga mengajak kepada publik untuk memberikan dukungan kepada Sri rabitah dan Yuliani," kata Dwi yang juga pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Reform.

Komite Advokasi Korban TPPO terdiri atas LBH Reform, Perkumpulan Pancakarsa, Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI), Forum Alumni HMI Wati (Forhati), Pos Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat (PBHBM), dan Akar Bumi NTB.

Seluruh lembaga tersebut memberi perhatian terhadap Sri Rabitah, yang pernah ramai diberitakan media karena diduga kehilangan ginjalnya saat bekerja di Qatar pada 2014.

Setelah menjalani pemeriksaan medis di Mataram, Sri Rabitah diketahui mengalami operasi ginjal secara ilegal di Qatar saat menjadi TKW atas perintah majikannya.

Kini dari hasil rekam medis, salah satu ginjal Sri Rabitah terindikasi mengalami disfungsi. Tragisnya lagi, saat ini Sri Rabitah harus mengungsi dari tempat tinggalnya di Desa Akar-Akar, Kabupaten Lombok Utara, agar terlepas dari intimidasi.

Sri Rabitah dan adiknya (Yuliani), bersama-sama menjadi TKW melalui pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) pada 2014.

Saat itu, Yuliani masih berusia 14 tahun atau masih di bawah umur. Karena Yuliani, masih dibawah umur, seorang calo berinisial U memalsukan identitasnya dengan menambah usia agar dapat memenuhi syarat usia bekerja ke luar negeri.

Saat ini, calo berinisial U sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram sebagai terdakwa bersama rekan kerjanya berinisial I. (*)