Kemendikbud menyalurkan bantuan pemerintah kepada 340 komunitas literasi

id Kemendikbud,Pendidikan, Beasiswa

Kemendikbud menyalurkan bantuan pemerintah kepada 340 komunitas literasi

Kepala Badan Bahasa, E. Aminudin Aziz (berjas hitam, ketiga dari kanan), didampingi Plt. Kepala Pusat Pembinaan Bahas dn Sastra, Hafidz Muksin (di samping kiri Kepala Badan Bahasa) dalam kegiatan Pembekalan Komunitas Literasi, di Jakarta, Rabu (28/8/2024). ANTARA/HO-BKHM Kemendikbudristek

Jakarta (ANTARA) -
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbudristek bantuan pemerintah kepada 340 komunitas pegiat literasi yang berasal dari seluruh Indonesia dalam kegiatan Pembekalan Komunitas Literasi.
 
Dalam rilis yang disiarkan di Jakarta, Kamis, disebutkan bahwa pembekalan itu sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Bahasa yang berupaya dalam pembinaan serta pengembangan kebahasaan dan kesastraan di Indonesia, khususnya di bidang literasi.
 
Kepala Badan Bahasa E. Aminudin Aziz menjelaskan setiap komunitas penggerak literasi memperoleh bantuan sebesar Rp50 juta yang dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan pengembangan dan peningkatan budaya literasi di masyarakat.
 
Program bantuan pemerintah bagi pegiat literasi itu, lanjutnya, merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam pemberdayaan komunitas literasi yang telah berjasa dalam pembinaan masyarakat di bidang literasi. Oleh karena itu, tujuan utama program tersebut adalah untuk membangun budaya literasi yang kuat dan meningkatkan akses terhadap sumber daya literasi.
 
”Sebagaimana kita ketahui, literasi telah menjadi salah satu program prioritas Presiden Republik Indonesia. Presiden menyebut bahwa revolusi mental membutuhkan peningkatan literasi masyarakat, dimulai dari wilayah pinggiran,” imbuhnya.

Baca juga: Kemendikbud perkuat ekosistem seni pertunjukan
Baca juga: Kemendikbudristek kembangkan potensi siswa SMK
 
Dalam pemberian bantuan, Aminudin menguraikan tiga prinsip utama yang harus diimplementasikan. Pertama, tepat sasaran, yakni bantuan hanya diberikan kepada komunitas yang benar-benar berhak menerimanya. Kedua, tepat aturan, yakni semua ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Bahasa harus dipatuhi oleh komunitas agar penyaluran bantuan dapat dipertanggungjawabkan.
 
Ketiga, tepat penggunaan, agar anggaran yang telah disusun dalam proposal tidak disalahgunakan atau tidak terealisasi dengan baik.