Mataram (Antaranews NTB) - Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah diterpa perpecahan karena sebagian pengurus dan anggota melakukan mosi tidak percaya kepada ketua organisasi itu.
Sekretaris Umum BPD HIPMI NTB, Lalu Martoyo, kepada wartawan saat konferensi pers di Mataram, Kamis, mengatakan sebanyak 46 orang anggota BPD HIPMI NTB, bersama 9 Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) dari 10 BPC HIPMI di NTB, melakukan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum (Ketum) BPD HIPMI NTB, Sawaludin.
Mosi tidak percaya itu diduga dampak dari belum berjalannya roda organisasi sesuai aturan di bawah kepemimpinan Sawaludin selaku ketua umum.
Mosi tidak percaya itu dituangkan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai Rp6000 oleh masing-masing pengurus (46 orang) BPD HIPMI NTB bersama 9 ketua BPC di NTB.
Sembilan Ketua BPC sesuai mandat kepengurusan mantan Ketum Sultan Kertapati, dan mantan Sekum Lalu Azril Sopandi, adalah ketua BPC HIPMI Kota Mataram, Ketua BPC HIPMI Kabupaten Lombok Barat, Ketua BPC HIPMI Kabupaten Lombok Utara, Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sumbawa Barat.
Selain itu, Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sumbawa, Ketua BPC HIPMI Kabupaten Dompu, Ketua BPC HIPMI Kota Bima, dan Ketua BPC HIPMI Kabupaten Bima.
"Alhamdulillah dari sekitar 68 orang yang masuk dalam kepengurusan BPD HIPMI NTB, sekitar 46 orang yang telah menandatangani surat pernyataan mosi tidak percaya. Sedangkan 1 Ketua BPC, yakni ketua BPC HIPMI Kabupaten Lombok Timur tidak ikut menandatangani surat pernyataan mosi tidak percaya itu, karena memang untuk Ketua BPC Kabupaten Lombok Timur kita anulir," katanya.
Martoyo yang didampingi mantan Sekum HIOMI NTB Lalu Azril Sopandi, bersama beberapa pengurus lainnya membeberkan alasan para pengurus BPD HIPMI NTB dan 9 Ketua BPC HIPMI di NTB, melakukan mosi tidak percaya terhadap Ketua BPD HIPMI NTB, Sawaludin.
Pertama, tidak terselesaikannya SK kepengurusan BPD HIPMI NTB terhitung dari tanggal 4 Mei 2018 sampai dengan 13 Desember 2018 (delapan bulanan).
Kedua, tidak terselesaikannya KTA bagi anggota baru sesuai janji Ketum BPD HIPMI NTB, Sawaludin.
Ketiga, dalam menjalankan roda organisasi, setiap keputusan yang diambil tidak melalui mekanisme rapat Badan Pengurus Harian (BPH) maupun rapat Badan Pengurus Lengkap (BPL) HIPMI NTB.
Keempat, banyaknya bukti tagihan dari beberapa hotel yang tidak dapat diselesaikan dan tanpa sepengetahuan pengurus-pengurus BPD HIPMI NTB yang lain.
Martoyo mengaku sudah menyerahkan berkas surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap Ketum BPD HIPMI NTB, kepada pihak Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI di Menara Bidakara 2 Lt. 8, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav.71-73 Pancoran, Jakarta Selatan, pada 26 Desember 2018.
Berkas surat pernyataan mosi tidak percaya itu diterima oleh Wakil Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Umar A. Lessy, didampingi
Wakil Sekretaris Jenderal BPP HIPMI
Harmen Saputra, dan Sekretariat Eksekutif (SE) BPP HIPMI Fifi, serta disaksikan oleh Anggota Dewan Pembina yang juga Mantan Sekum BPD HIPMI NTB, L Azril Sopandi, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan BPD HIPMI NTB, Lalu Muhammad Iswadi Athar.
Dalam kesempatan itu hadir pula Ketua Dewan Kehormatan BPD HIPMI NTB, H Yudistira Capriadi, dan Ketua Dewan Pembina BPP HIPMI, Raja Sapta Oktohari.
"Intinya, BPP HIPMI mendorong untuk segera melakukan penyelamatan terhadap organisasi yang telah diatur dalam buku pedoman organisasi (PO) HIPMI dan kaidah-kaidah konstitusional organisasi HIPMI," kata Martoyo.
Sementara itu, Ketum BPD HIPMI NTB, Sawaludin, yang dikonfirmasi secara terpisah menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak perlu dibawa keluar karena merupakan masalah internal organisasi.
"Jika mereka merasa tidak percaya kepada saya. Seharusnya mengajak saya bicara, tidak melakukan tindakan administratif yang memalukan organisasi," katanya.
Terkait isu keberadaan SK dan segala macam, menurut dia, sudah jelas.
"Jika memang SK tidak ada lalu atas dasar apa mereka buat mosi tidak percaya kepada saya? Kok nggak tau malu. Semua itu fitnah," ucap Sawaludin.
Ia menegaskan bahwa jangan mimpi bicara musyawarah daerah luar biasa ?karena tidak ada AD/ART yang dilanggar.
Untuk itu, Sawaludin mengajak para pengurus yang membuat mosi tidak percaya untuk kembali ke jalur organisasi.
"Lebih baik uang kalian yang dipakai untuk mobilisasi mosi tidak percaya digunakan untuk membesarkan organisasi. Sudahilah nafsu kalian, tapi jika kalian tidak mau saya ajak baik , maka terpaksa saya ambil langkah penertiban sesuai dengan mekanisme AD/ART," katanya. (*)
Organisasi pengusaha muda di NTB diterpa perpecahan
Alhamdulillah dari sekitar 68 orang yang masuk dalam kepengurusan BPD HIPMI NTB, sekitar 46 orang yang telah menandatangani surat pernyataan mosi tidak percaya. Sedangkan 1 Ketua BPC, yakni ketua BPC HIPMI Kabupaten Lombok Timur tidak ikut menandatan