Anggaran Polri dipangkas hingga Rp20,5 triliun

id Polri,efisiensi anggaran,rapat kerja Komisi III DPR,Instruksi presiden

Anggaran Polri dipangkas hingga Rp20,5 triliun

Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama seluruh mitra kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp20,5 triliun dalam rekonstruksi anggaran Polri tahun 2025, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Adapun di awal, dia menjelaskan bahwa pagu anggaran Polri tahun anggaran 2025 sebesar Rp126,6 triliun, yang terdiri dari belanja pegawai Rp59,44 triliun (46,9 persen), belanja barang sebesar Rp34,077 triliun (26,91 persen), dan belanja modal sebesar Rp33,09 triliun (26,14 persen).

"Hasil rapat dengan Kementerian Keuangan menghasilkan jumlah efisiensi anggaran Polri sebesar Rp20,5 triliun, ini sebesar 16, 26 persen dari anggaran Polri tahun 2025," kata Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran Kapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

​​​​​​​Baca juga: Anggaran Kemenkeu dipangkas sebesar Rp8,99 triliun

Namun dia menyebut nilai efisiensi tersebut tidak mencakup belanja pegawai, melainkan terdiri dari belanja barang sebesar Rp6,6 triliun (19,62 persen dari pagu awal) dan belanja modal Rp13,9 triliun (42 persen dari pagu awal).

"Proses exercise sedang dilakukan. Tindak lanjut dari rekonstruksi anggaran sehingga menghasilkan postur anggaran Polri menjadi Rp106 triliun," ujarnya.

Dia mengatakan dari hasil rekonstruksi anggaran sebesar Rp106.030.900.810.000 itu, maka pihaknya membagi menjadi tiga jenis belanja, yaitu untuk belanja pegawai sebesar Rp59,4 triliun, belanja barang Rp27,3 triliun, dan belanja modal Rp19,1 triliun.

Adapun kesimpulan rapat kerja tersebut adalah Komisi III DPR dapat menerima realokasi anggaran dan langkah-langkah penghematan anggaran seluruh mitra kerjanya. Sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Kemenlu terkena efisiensi anggaran Rp2,03 triliunBaca juga: Pagu indikatif setelah rekonstruksi Kementerian PKP sebesar Rp3,46 triliun
Baca juga: Anggaran Kementerian PU 2025 Rp50,48 triliun usai efisiensi