Pelayanan kesehatan di Mataram tetap optimal saat Ramadhan

id Dinas Kesehatan,Kota Mataram,Ramadhan,Puskesmas,pelayanan kesehatan

Pelayanan kesehatan di Mataram tetap optimal saat Ramadhan

Layanan di Puskesmas Dasan Agung, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memastikan layanan kesehatan masyarakat di 11 puskesmas se-Kota Mataram tetap optimal selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025.

"Meskipun ada pengurangan jam kerja, layanan tetap kami optimalkan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram dr H Emirald Isfihan, di Mataram, Kamis.

Hal itu, menurut dia, sebagai komitmen Dinas Kesehatan dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat, apalagi kebutuhan kesehatan tidak memandang bulan puasa atau tidak.

Oleh karena itu, pengurangan jam kerja hanya untuk jam buka yang biasanya mulai pukul 07.30 Wita menjadi 08.00 Wita, sedangkan untuk jam layanan tetap 6 hari kerja.

Baca juga: RSUD canangkan pelayanan kesehatan "Mataram Medical Tourism Board"

Meskipun jam layanan di puskesmas berakhir, kata dia, layanan di IGD semua puskesmas se-Kota Mataram tetap buka selama 24 jam dan tidak ada libur, sehingga setiap pasien yang datang akan dilayani.

"Jadi, selama Ramadhan tidak ada perubahan yang signifikan," ujarnya.

Sementara terkait dengan tingkat kunjungan, kata Emirald, pengalaman dari Ramadhan tahun-tahun sebelumnya relatif normal, tidak ada kenaikan atau penurunan signifikan.

Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan selama Ramadhan bisa datang langsung ke puskesmas jam berapa saja.

"Petugas kami di puskesmas siaga 24 jam, dan siap melayani masyarakat. Jika membutuhkan tindakan medis lebih lanjut, puskesmas juga akan merujuk pasien ke rumah sakit," katanya.

Baca juga: Unit pelayanan kesehatan dibuka di areal perkantoran Pemkot Mataram

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 000.8.3/997/SETDA/11/2025 mengatur tentang penetapan jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam dalam seminggu, dari jam kerja normal 37,5 jam per minggu, sehingga ada pengurangan 5 jam per minggu selama bulan Ramadhan.

Bagi perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.45 Wita. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00-11.30 Wita.

Sementara, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja yaitu dari Senin sampai Kamis pukul 08.00-14.00 Wita.

Sedangkan untuk hari Jumat pukul 08.00-11.00 Wita dan Sabtu pukul 08.00-13.30 Wita dan khusus hari kerja pertama pada bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Rumah sakit kelas C di Kota Mataram siap dibangun
Baca juga: RSUD Mataram menargetkan poliklinik ibu dan anak dicanangkan April 2024
Baca juga: RSUD Mataram membuka layanan pemeriksaan kesehatan pimpinan OPD