Kemenhub: maskapai harus tingkatkan layanan

id Kemenhub

Kemenhub: maskapai harus tingkatkan layanan

Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Asri Santosa memberikan pin keselamatan penerbangan pada kampanye keselamatan penerbangan di Bandara Minangkabau Padang, Minggu (10/2). (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

Hal ini untuk terus memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat dan tetap mensosialisasikan kebijakan bagasi berbayar ke masyarakat

Manado (Antaranews NTB) - Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dadun Kohar meminta agar maskapai terus meningkatkan layanan kepada pengguna jasa penerbangan.

"Hal ini untuk terus memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat dan tetap mensosialisasikan kebijakan bagasi berbayar ke masyarakat," kata Dadun di Manado, Sulawesi Utara, Senin.

Ia mengatakan aturan bagasi berbayar adalah wewenang maskapai. Dengan berbayar tentu akan muncul kekagetan tapi jika disosialisasikan terus pasti tak ada keterkejutan lagi.

Dengan bagasu berbayar, lanjut dia, tentu maskapai dituntut memberikan pelayanan terbaik ke penumpang. Namun, kata dia, bukan berarti sebelum ini tidak standar.

"Maskapai harus memastikan bagasi penumpang tertangani baik. Belum berbayar saja harus SOP. Apalagi berbayar," kata Dadun.

Sementara, soal harga tiket penerbangan domestik, ia mengatakan sejauh ini tak ada maskapai yang menjual tiket di atas batas atas sebagaimana diatur Permenhub Nomor 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Soal mahal tidaknya itu kan relatif. Pastinya maskapai ikut regulasi tidak lewat batas atas," ujarnya.

Seperti diketahui, maskapai swasta mulai menerapkan aturan bagasi berbayar. Lion Air telah menerapkan bagasi berbayar sejak 22 Januari 2019.

Sementara, Citilink Indonesia yang rencananya mulai menerapkannya pada 8 Februari menunda atas pertimbangan imbauan Menteri Perhubungan.