Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi meminta penyidik menelusuri peran tersangka kasus dugaan pembagian dana "siluman" kepada sejumlah anggota dewan terkait pengelolaan anggaran pokok pikiran DPRD NTB tahun 2025 yang berjalan di tahap penyidikan.
"Karena sudah ada PMH (perbuatan melawan hukum). Tentu, penyidik punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka," kata Wahyudi di Mataram, Selasa.
Begitu juga dengan menelusuri sumber dana "siluman" yang tercatat sudah ada dititipkan ke jaksa sejumlah anggota dewan dengan nilai total Rp1,85 miliar.
Peristiwa penitipan ini turut menguatkan adanya indikasi peredaran uang tak bertuan tersebut ke kantong sejumlah anggota dewan.
"Jadi, masih perlu pendalaman. Masih penyidikan. Nanti kita sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD NTB meghormati proses hukum kasus dana "siluman" pokir
Untuk arah dari penyidikan juga belum disampaikan secara jelas ke publik. Wahyudi menegaskan bahwa penerapan pasal pidana untuk menjerat tersangka akan menjadi rangkaian di tahap penyidikan.
"Penerapan pasal, itu nanti, ini 'kan baru penyidikan. Kita lihat bagaimana usahanya penyidik untuk buat terang dari suatu tindak pidana itu," ucap dia.
Kejaksaan dalam penanganan kasus ini telah menemukan peristiwa hukum yang menjadi dasar peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Total ada Rp1,85 miliar titipan dana "siluman" pokir DPRD NTB
Dalam tahap ini kejaksaan belum mengungkap adanya tersangka. Penetapan dari peran tersebut dinilai kejaksaan masih butuh penguatan alat bukti dari pemeriksaan para saksi, ahli dan dokumen terkait.
Saat kasus masih berjalan di tahap penyelidikan, tercatat sejumlah anggota DPRD NTB, mulai dari ketua hingga anggota menjalani pemeriksaan. Termasuk ada juga dari lembaga eksekutif Pemprov NTB.
Baca juga: Kajati sebut temukan peristiwa hukum di kasus dana pokir DPRD NTB
Baca juga: Kejati NTB minta masyarakat ikut awasi penanganan kasus pokir DPRD
