Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
Indra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Indra, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy.
Tiga saksi itu merupakan anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal, yakni Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Berita Terkait
Sekjen DPR ingatkan caleg terpilih tentang berperilaku teladan
Minggu, 29 September 2024 15:55
Bakal Cawagub Rano Karno ajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR
Sabtu, 7 September 2024 4:45
Sidang Tahunan 2024 lebih meriah karena terakhir kali
Senin, 12 Agustus 2024 17:00
Prabowo-Gibran diundang pada Sidang Tahunan MPR
Senin, 12 Agustus 2024 16:47
KPK periksa Sekjen DPR RI terkait lelang kelengkapan rumah jabatan pada 2020
Jumat, 15 Maret 2024 16:57
KPK JADWALKAN PERIKSA SEKJEN DPR TERKAIT SUAP PON
Senin, 9 Juli 2012 13:45
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37