Bahar Smith mengakui tidak memiliki niat menganiaya

id Bahar Smith

Bahar Smith mengakui tidak memiliki niat menganiaya

Salah satu tokoh Front Pembela Islam (FPI), Bahar Smith berjalan keluar ruangan usai sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019). (Bagus Ahmad Rizaldi)

Mataram (ANTARA) - Terdakwa penganiaya dua remaja, Bahar Smith, mengaku tidak pernah memiliki niat untuk menganiaya. Menurutnya ia hanya berniat untuk melakukan klarifikasi terkait pengakuan korban yang mengaku sebagai Bahar.

"Sebenarnya saya tidak memiliki niat buruk untuk menganiaya kedua korban tersebut, Saya hanya ingin bertabayyun, ingin mencari tahu dan ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya (mengaku Bahar)," kata Bahar saat menyampaikan nota pembelaan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis.

Dia mengatakan, jika sebelumnya dirinya memiliki niat, dia akan menyuruh ribuan muridnya di daerah Jawa Barat untuk menghabisi dua orang korban tersebut tanpa mengotori tangannya. Namun, kata dia, ia lebih memilih untuk bertemu secara langsung dengan korban.

"Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya untuk menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya," kata dia.

Selain itu, Bahar juga sempat membacakan dua surat, tiga hadis dan pendapat ulama saat menyampaikan pembelaannya (pleidoi). Apa yang dia bacakan, pada intinya adalah siapapun yang mengaku-ngaku sebagai nabi atau melakukan upaya kebatilan dan kemunkaran perlu dilawan baik dengan tangan, mulut dan hati.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Bahar diduga melakukan penganiayaan kepada dua orang remaja, Cahya Abdul Jabar dan Khairul Umam Al Muzaki karena salah seorang diantaranya mengaku sebagai dirinya saat mengikuti acara di Bali.

Dalam tuntutan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.