Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah merekomendasikan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi saat ini.
"Sistem zonasi bagus, tetapi persentasenya perlu dibahas kembali dan dievaluasi," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Mataram, Lalu Martawang di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, rekomendasi evaluasi PPDB sistem zonasi itu telah menjadi salah satu rekomendasi penting yang diusulkan ke pemerintah melalui Asosisasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
"Saat kegiatan Apeksi di Semarang pekan lalu, saya masuk dalam komisi rekomendasi dan evaluasi PPDB menjadi rekomendasi yang penting untuk ditindaklanjuti pemerintah," katanya.
Selain itu, lanjut Martawang, komisi rekomendasi juga memberikan catatan agar ketika pemerintah pusat hendak melakukan perubahan setiap aturan termasuk pembahasan revisi PPDB agar melibatkan pemerintah daerah.
Pelibatan pemerintah daerah bisa melalui perwakilan dari Apeksi, karena pemerintah daerah-lah yang lebih mengatahui kondisi serta permasalahan di lapangan ketika kebijakan pemerintah diimplementasikan.
Menurutnya, beberapa rekomendasi yang diberikan melalui Komisi Rekomendasi Apeksi sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang sehingga tercipta harmonisasi pemerintah pusat dan daerah.
"Selain itu hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan semakin baik, sehingga berdampak pada optimalisasi penggunaan anggaran daerah secara maksimal untuk menjawab persoalan di daerah masing-masing," ujarnya.
Menyinggung tentang proses PPDB di Kota Mataram, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali sebelumnya mengatakan, saat ini pihaknya telah mengeluarkan kebijakan menambah jumlah siswa per setiap rombongan belajar (rombel) untuk mengakomodasi siswa yang tidak terakomodasi pada zonasi sekolah mereka.
"Tadinya satu rombel 28 orang siswa, kita naikkan menjadi 32 siswa. Dengan demikian, siswa yang tadinya terpental dari zonasi karena keterbatasan jumlah siswa per rombel bisa terakomodasi," katanya.
Pernyataan itu disampaikan seusai melakukan rapat evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik (PPDB) dengan tiga sistem yakni jalur prestasi 15 persen, pindahan 5 persen dan zonasi 80 persen.
Pada prinsipnya, kata Fatwir, dengan sistem zonasi yang telah diterapkan tersebut tidak ada anak Kota Mataram yang tidak sekolah. Akan tetapi, prinsip itu sekarang dibalik oleh masyarakat menyatakan tidak ada anak yang tidak sekolah di SMPN 1, 2, 6, SDN 2, serta SDN 7, dengan kata lain di sekolah-sekolah yang difavoritkan masyarakat.
"Padahal, kalau saja orang tua dan anak mau memilih sekolah lain, maka masih banyak sekolah yang ada dizonasi mereka yang kekurangan siswa," katanya.
Berita Terkait
Putusan MK ibarat jalan tol dan PPDB kepala daerah nyapres
Rabu, 18 Oktober 2023 8:14
Usulan syarat pindah KK daftar PPDB di Bogor minimal dua tahun
Kamis, 7 September 2023 3:30
PPDB zonasi beri kesempatan anak kurang mampu bersekolah negeri
Selasa, 15 Agustus 2023 19:24
Dukcapil pemkot Mataram sebut penerbitan KK baru di luar kepentingan PPDB
Jumat, 28 Juli 2023 16:21
Pemkot Mataram minta Dikbud NTB beri porsi zonasi PPDB seimbang
Rabu, 26 Juli 2023 15:54
Koster sebut tak ada istilah siswa titipan Dewan dalam PPDB
Selasa, 25 Juli 2023 5:58
Kota Mataram kaji penggabungan sekolah kekurangan siswa
Jumat, 21 Juli 2023 19:43
Sekolah harus jelaskan siswa tidak diterima PPDB
Sabtu, 15 Juli 2023 18:16