Gara-gara curi dongkrak mobil, Paozi diancam 4 tahun kurungan

id Pencurian

Gara-gara curi dongkrak mobil, Paozi diancam 4 tahun kurungan

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Barat melihat kondisi mobil yang hilang ban dan velgnya di Kantor PMI Desa Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (3/9/2019). Sebanyak lima unit mobil milik PMI dan milik warga setempat hilang ban, velg, mesin dan interiornya. Kasus pencurian velg dan ban mobil seperti itu juga terjadi di Kabupaten Bireun beberapa pekan sebelumnya. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Mataram (ANTARA) - Paozi Ramdani, seorang sopir truk CV Varicon, harus berjauhan dengan anaknya yang masih berusia lima tahun setelah dirinya didakwa mencuri alat berupa rantai katrol, aki dan dongkrak mobil yang nilainya Rp5 juta.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

“Pada 22 April 2019 sekitar pukul 09.00 WITA terdakwa memanfaatkan situasi sepi saat jam istirahat berjalan kaki menuju gudang CV VARICON dan mengambil diam-diam barang milik perusahaan. Berupa satu set rantai Katrol pengikat alat berat yang berwarna hitam merah dengan panjang 15 meter,” kata saksi Nur Aini di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.

Terdakwa juga, kata dia, mengambil aki mobil truk alat berat dan 2 dongkrak pompa mobil. “Saat itu terdakwa juga membuka aki mobil truk alat berat dengan menggunakan kedua tangannya dan langsung menaikkannya  keatas mobil truk pengiriman barang yang dikendarai sendiri oleh terdakwa,” katanya.

Paozi Ramdani Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Sementara itu, istri terdakwa, Sumiati mengatakan suaminya hanya mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu saja dari barang yang dijual itu.

“Suami saya hanya mendapatkan Rp 200 ribu saja, tidak lebih dari itu, tidak seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum”, katanya.

Selain itu, ia mengaku pernah meminta maaf kepada pihak perusahaan dan meminta untuk membatalkan tuntutan tersebut, akan tetapi tidak ada respon sama sekali.

“Dari pihak keluarga sebelumnya pernah meminta maaf kepada perusahaan untuk mencabut tuntutannya sebab barang tersebut sudah dikembalikan kepada perusahaan, akan tetapi tidak ada respon sama sekali,” katanya.

Dia mengharapkan pihak majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada suaminya sebab semua barang yang diambil sudah dikembalikan.
“Lebih baik kita selesaikan dengan cara kekeluargaan saja," katanya.