Medan (ANTARA) - Terdakwa Hendri Yosa kurir narkotika internasional diyakini terbukti membawa seberat 55 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dari Aceh menuju Kota Medan, dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan.
Majelis Hakim Diketuai Domingus Silaban, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa sebagai pengedar narkoba ini, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, sudah lebih satu kali sebagai kurir narkoba dan sudah menjadi profesi.
Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ditemui pada terdakwa.Karena perbuatan terdakwa melanggar hukum dan juga membahayakan bagi generasi muda.
"Jadi terdakwa harus dihukum mati," kata Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Henny Meirita juga menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Hendri Yosa warga Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan, personel Ditresnarkoba Polda Sumut, pada 19 Februari 2019 sekira pukul 00.30 WIB menghentikan Bus Simpati Star di kawasan Besitang Kabupaten Langkat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap penumpang, dan lima buah koper yang dibawa terdakwa, petugas menemukan barang bukti 55 bungkus sabu dengan berat 55 kg, serta 2 bungkus plastik klip bening berisi 10 ribu pil ekstasi.
Barang sabu dan pil ekstasi yang dibawa terdakwa itu, merupakan suruhan Adi (DPO) juga warga Lhokseumawe.
Selain itu, terdakwa juga disuruh Adi menjemput sabu dan pil ekstasi yang dibawa Nek (DPO) dari Malaysia di Kuala, Aceh dan diberikan upah sebesar Rp500 ribu.
Atas hukuman mati tersebut, JPU Henny Meirita dan terdakwa Hendri Yosa masih pikir-pikir.
Terdakwa warga Aceh itu, sempat mengamuk di PN Medan karena dijatuhi hukuman mati.Dan petugas keamanan langsung membawa Hendri Yosa dan dimasukkan ke dalam ruangan sel tahanan yang ada di Pengadilan Negeri Klas I-A itu.
Berita Terkait
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dihukum mati
Jumat, 1 Maret 2024 16:00
Budi Julianda pemilik 42 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati
Kamis, 12 Januari 2023 17:12
Dua kurir 79 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati
Rabu, 29 April 2020 23:28
Pemilik 20 kilogram sabu dan 18 ribu ekstasi dituntut hukuman mati
Rabu, 22 Januari 2020 18:25
Selundupkan sabu 53 kilogram dari Thailand, empat pelaku dituntut hukuman mati
Sabtu, 5 Oktober 2019 6:15
Kejati NTB tidak ajukan kasasi diskon hukuman mati Dorfin menjadi 19 tahun penjara
Jumat, 2 Agustus 2019 16:21
WN Prancis penyelundup narkoba dapat diskon dari hukuman mati jadi 19 tahun penjara
Jumat, 2 Agustus 2019 11:58
Pembuat dan pengedar 1,2 ton narkoba di China divonis hukuman mati
Rabu, 19 Juni 2019 14:39