Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang oknum perangkat desa dan seorang petani karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di kota setempat.
"Saat kami tangkap salah seorang dari pelaku kedapatan membawa shabu-shabu dan ekstasi," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahguna narkoba itu dilakukan pada Senin (9/9) sore, sekitar pukul 16.10 WITA.
Saat ditangkap, kedua pelaku yang salah satunya bekerja sebagai perangkat desa itu sedang berada di Jalan Lingkar Dalam Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Untuk kedua pelaku saat dilakukan pemeriksaan diketahui berinisial MK alias Kris (36) pekerjaan Petani, dan SR alias Sur (37) pekerjaan Perangkat Desa, mereka berdua merupakan warga Jalan Soekano Hatta Km 4 Gang Usaha Tani Desa Loajanan Ullu Kecamatan Loajanan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kompol Wahyu terus mengatakan, dalam penyergapan itu polisi berhasil mengamankan shabu-shabu sebanyak empat paket besar dengan berat 109,96 gram dan ekstasi sebanyak 300 butir warna biru muda dengan logo dior.
"Mereka ini masuk dalam target operasi kami karena berdasarkan informasi kedua pelaku ini sering melakukan transaksi narkoba," ucap alumni Akpol angkatan 2005 itu.
Wahyu yang memimpin langsung pengungkapan kasus narkoba itu juga mengatakan untuk barang bukti narkoba berada di tangan Kris sedangkan pelaku Sur menurut keterangan Kris hanya diajak untuk menemani mengambil barang haram tersebut.
Berdasarkan barang bukti yang disita petugas di lapangan, dengan terpaksa Kris dan Sur harus ikut ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku budak narkoba itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kami imbau kepada warga Banjarmasin agar tidak bersentuhan dengan narkoba apalagi menjadi pengedar, apabila kami ketahui maka kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tuturnya kepada Kantor Berita Antara.
Berita Terkait
Bareskrim sebutkan jalur laut primadona selundupkan narkoba
Jumat, 19 April 2024 6:34
Polisi tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Kamis, 18 April 2024 8:31
Polisi temukan enam pemuda konvoi positif narkoba
Kamis, 11 April 2024 5:50
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
Polisi sita 2,8 kilogram ganja dari seorang mahasiswa di Mataram
Kamis, 21 Maret 2024 14:21