Tilep uang pembangunan gedung pernikahan di Sumbawa, JS ditangkap tim kejaksaan

id Kejari Sumbawa,Tilep uang,gedung pernikahan,JS

Tilep uang pembangunan gedung pernikahan di Sumbawa, JS ditangkap tim kejaksaan

Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat menangkap buronan dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji tahun 2018 di Kecamatan Labangka, berinisial JS pada Rabu (18/9) malam. (Feryal Mukmin Pertama)

“Alhamdulillah setelah mendapat informasi dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Sumbawa Barat, akhirnya Rabu (18/9) malam, JS kita amankan”
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat menangkap buronan dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji tahun 2018 di Kecamatan Labangka, berinisial JS.

“Alhamdulillah setelah mendapat informasi dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Sumbawa Barat, akhirnya Rabu (18/9) malam, JS kita amankan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Sumbawa, Iwan Setiawan, Kamis.

Disebutkan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak 22 Juli 2019, namun selalu mangkir setiap dipanggil oleh penyidik hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia menjelaskan kasus tersebut bermula saat tersangka JS melakukan pembangunan proyek itu bersama CV Samawa Talindo Resor. Di tengah perjalanan, diketahui proyek tersebut baru terlaksana 41 persen sedangkan dana pembangunan sudah cair 100 persen.

“Terakhir kami lakukan pemeriksaan 'on the spot' dengan ahli bangunan dari hasil temuan ternyata, kekuatan fisik bangunan hanya didapati 5 K, jauh dari standar yang telah di tentukan sesuai aturan,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut serta menghitung kerugian negara dari pengerjaan proyek itu.

“Tim BPKP sudah turun langsung ke lapangan. Insya Allah dalam waktu dekat akan ke luar nilai kerugian negara," katanya.

JS terancam kurungan 20 tahun sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.