Wali kota: aksi unjuk rasa belum pengaruhi pariwisata Mataram

id pariwisata,wali kota mataram,unjuk rasa

Wali kota: aksi unjuk rasa belum pengaruhi pariwisata Mataram

Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh. (Foto:ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Wali Kota Mataram  Ahyar Abduh mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat di depan Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, belum mempengaruhi pariwisata serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Sampai saat ini, saya belum melihat dampak terhadap pariwisata dan gangguan kamtibmas terhadap aksi ujuk rasa yang dilakukan mahasiswa di Jalan Udayana Kota Mataram," katanya kepada wartawan di Mataram, Selasa.

Belum adanya dampak terhadap pariwisata dan gangguan kamtibmas itu disebutkan, karena hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan riil terhadap pengaruh aksi unjuk rasa itu.

Pernyataan itu dikemukakannya menanggapi ratusan mahasiswa yang bergabung dengan rakyat yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Nusa Tenggara Barat, Jalan Udayana, Kota Mataram, pada Senin (30/9), hingga malam hari.

Dalam aksi kali kedua yang digelar di Kota Mataram itu, mahasiswa datang bersama rakyat dengan membawa tuntutan yang sama seperti aksi unjuk rasa Kamis (26/9) lalu.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan.

Kebakaran hutan dan lahan gambut di Kalimantan dan Sumatera serta konflik sosial yang terjadi di Wamena, Papua, menjadi fokus tuntutan massa aksi.

Namun demikian, wali kota tetap mengimbau para pengunjuk rasa agar tetap menyampaikan aspirasinya dengan damai. "Silakan sampaikan aspirasi tetapi dengan damai," ujarnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram H Rudi Suryawan sebelumnya juga mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum secara aturan memang diperbolehkan, dan itu sudah ada regulasinya serta sejumlah persyaratan administrasi atau tahapan-tahapan penting.

Persyaratan administrasi yang dimaksudkan salah satunya izin untuk melakukan aksi harus di urus terlebih dahulu di kepolisian.

"Perlu diingat, yang dilarang adalah akasi ujuk rasa yang anarkis, karena itulah masyarakat diminta tetap berunjuk rasa secara damai agar tidak mengganggu kondusifitas daerah," katanya.