Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri menangkap penceramah Jafar Shodik Alattas di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
"(Informasi) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bahwa telah diamankan seorang laki-laki inisial JS di rumahnya di Depok, lalu dibawa ke Bareskrim," kata Brigjen Argo.
Jafar ditangkap penyidik Siber Bareskrim pada Rabu (4/12) dini hari.
"Saat ini masih diperiksa di Bareskrim," katanya.
Penangkapan Jafar didasarkan atas laporan polisi LP/A/1019/XII/2019/BARESKRIM tanggal 4 Desember 2019 tentang dugaan penghinaan kepada suatu penguasa/badan umum yang ada di Indonesia dan/ atau pencemaran nama baik dan/atau keamanan negara/ makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP yang diduga dilakukan oleh Jafar Shodik.
Sebelumnya video ceramah Jafar Shodik viral di situs berbagi Youtube, yang sumbernya dari akun YouTube 'habib ja'far shodiq bin sholeh alattas', diunggah pada 30 November 2019.
Video tersebut berisi kata-kata penghinaan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
Perwakilan Babad Kesultanan Banten pada Kamis, turut melaporkan Jafar ke Bareskrim Polri karena tidak terima Wapres Ma'ruf Amin dihina dalam video ceramah Jafar.
Berita Terkait
Polri tetapkan Jafar Shodiq tersangka dugaan penghinaan
Jumat, 6 Desember 2019 18:31
Polri sudah memberikan izin Liga 1
Jumat, 13 Agustus 2021 14:12
Kasus emak-emak lempar pabrik rokok di Lombok Tengah, Polri sudah 9 kali mediasi tapi gagal
Selasa, 23 Februari 2021 14:00
Gandeng LKBN ANTARA, Divhumas gelar pelatihan "public speaking" Polri
Senin, 22 Februari 2021 11:57
Bocah 15 tahun bunuh sepupunya, polisi tak menahannya dan penanganan secara humanis
Kamis, 18 Februari 2021 8:56
Mabes Polri menjelaskan kronologi wafatnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi
Senin, 8 Februari 2021 23:51
Tersangka kasus rasis Ambroncius terancam 5 tahun penjara
Selasa, 26 Januari 2021 22:17
Penyidik jemput Ambroncius Nababan seusai ditetapkan tersangka
Selasa, 26 Januari 2021 22:05