Komisioner KPPU mengajak kaum milenial dukung revisi UU KPPU

id Kppu

Komisioner KPPU mengajak kaum milenial dukung revisi UU KPPU

Komisioner KPPU Kodrat Wibowo. ANTARA/Muh Hasanuddin

Makassar (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPPU) Kodrat Wibowo mengajak seluruh rakyat Indonesia khususnya kaum milenial agar mendukung revisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang sempat tertunda selama beberapa tahun terakhir ini.

"Dukungan masyarakat sangat penting demi penguatan peran dan fungsi dari KPPU. Kenapa kami minta dukungan kaum milenial karena di masa depan mereka yang akan menjadi penerus bangsa ini," ujar Komisioner KPPU RI Kodrat Wibowo di Makassar, Jumat.

Ia mengungkapkan pembahasan revisi undang-undang ini sudah berlangsung lama, bahkan ketika akan disahkan langsung menemui hambatan karena adanya secarik kertas dari kalangan pengusaha yang meminta untuk ditunda penetapannya di DPR.

Kodrat menyatakan di tahun 2019, ada 70 persen anggota DPR yang merupakan pendatang baru dan 30 persen adalah petahana. Dirinya berharap anggota DPR periode sekarang ini bisa mengesahkannya.

"Kami di KPPU berharap besar segera disahkan undang undang hasil revisi ini. Kalau ada masalah yang harus dikoordinasikan, kami siap duduk bersama mencari solusinya. Intinya ruang diskusi dan koordinasi terbuka lebar," katanya.

Ia menjelaskan ada lima isu krusial terkait amandemen regulasi ini yakni penguatan kelembagaan KPPU sehingga sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeser regim merger dari post merger yang membebani pelaku usaha menjadi pre merger notification yang sejalan praktik internasional terbaik.

Terkait dengan persoalan merger ini, berdasarkan penelitian yang disampaikan pada World Economic Forum, siklus hidup sebuah perusahaan hanya mencapai 13 tahun. Setelah itu, pelaku usaha akan melakukan merger atau akuisisi dan konsolidasi. Sebelumnya siklus hidup perusahaan bisa mencapai 100 tahun. Merger semakin dinamis seiring platform ekonomi digital.

Isu lainnya adalah perubahan formula denda persaingan menjadi setinggi-tingginya 30 persen dari penjualan barang di mana pelaku usaha melakukan pelanggaran dan mengadopsi program leniency, whistleblowing, atau justice collaborator dengan memberi keringanan hukuman bagi pelaku usaha yang kooperatif selama periode pemeriksaan.

Terakhir, amandemen itu bisa memberikan perluasan kewenangan KPPU sehingga menjangkau pelaku usaha di negara lain tetapi memiliki kegiatan bisnis di Indonesia.

Ia mengatakan, salah satu alasan diusulkannya revisi undang undang yakni pemberian sanksi adminisitrasi kepada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia mencontohkan, mekanisme pemberian sanksi administrasi kepada korporasi yang melakukan tindak pelanggaran dan terbukti di tingkat pengadilan nilainya sangat tidak relevan dan dianggap terlalu kecil bagi perusahaan-perusahaan yang mempunyai omzet triliunan.

"Sanksi administrasi terhadap perusahaan baik yang berskala nasional maupun internasional nilai nominalnya hanya antara Rp1-25 miliar. Bagi perusahaan berskala nasional ataupun internasional yang punya omzet triliunan, angka nominal itu tidak menjadi masalah dan tentunya tidak memberikan efek jera," katanya.

Maka dari itu, lanjut dia, pengajuan revisi undang undang dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan praktik kartel maupun monopoli.

Selain itu, kewenangan KPPU yang sangat terbatas juga menjadi alasan lain. KPPU mencatat sejumlah praktik persaingan usaha tidak sehat baik itu monopoli maupun kartel. Hanya saja, pihaknya cukup sulit untuk menang di Pengadilan Negeri karena terbatasnya kewenangan yang dimiliki.