Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang masuk dalam jaringan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Mataram.
Kapolres Mataram AKBP Guntur Herditrianto di Mataram, Selasa, mengatakan, terungkapnya jaringan ini berawal dari aksi tim satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Kadek Adi Budi Astawa menangkap dua pelaku terduga yang berada di Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
"Dua pelaku yang ditangkap berinisial RA dan AB," kata Guntur.
Baca juga: Sabu-sabu senilai Rp59 miliar berhasil ditemukan
Dari aksi penangkapannya, petugas mengamankan barang bukti narkoba sebanyak dua poket sabu-sabu yang berat keseluruhannya mencapai 11,18 gram.
Menurut pengakuan salah seorang pelaku berinisial RA, barang haram ini didapatkannya dari wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, yang rencananya akan diserahkan kepada seorang pembeli di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
"Kepada anggota kami di lapangan, RA ini mengaku bahwa dirinya disuruh oleh LF yang merupakan narapidana di Lapas Kelas 1A Mataram. Dia diminta untuk mengambil sabu-sabu dari seorang perempuan di wilayah Karang Bagu untuk kemudian diserahkan kepada seorang pembeli di Lingsar" ujar dia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Mataram langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IA Mataram dan berhasil menemukan narapidana berinisial LF.
"Dari pemeriksaannya, LF mengakui bahwa dirinya yang menyuruh RA untuk mengambil barang haram ini di wilayah Karang Bagu, yang untuk selanjutnya diserahkan kepada pembeli di wilayah Lingsar," ucapnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menambahkan bahwa LF ini adalah salah seorang narapidana kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh pihaknya pada beberapa bulan lalu.
"Iya jadi dia ini salah seorang pengedar narkoba yang kasusnya terungkap oleh tim kami," ucapnya.
Lebih lanjut, kasus peredaran narkoba yang melibatkan narapidana dari dalam lapas ini sudah masuk proses penyidikan.
Karenanya, peran kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.