Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang terduga penghina tokoh agama via media dalam jaringan (daring), berinisial AH (32).
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh agama yang ada di wilayah Jerowaru, dengan mengatakan kata-kata kotor melalui 'facebook' dgn cara 'live streaming'," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Selasa.
Pelaku, jelasnya ditangkap pihak kepolisian, Senin (30/12), di rumahnya yang beralamat di Dusun Kabar Selatan, Desa Kabar, Kabupaten Lombok Timur.
Artanto menjelaskan bahwa penangkapan AH merupakan langkah konkret kepolisian sebagai upaya pencegahan adanya main hakim sendiri oleh masyarakat.
Selain itu, AH diamankan untuk mengantisipasi beredarnya video rekaman perihal ulahnya yang dapat memicu konflik sosial maupun provokasi di kalangan masyarakat.
"Jadi sekarang yang bersangkutan diamankan di Mapolres Mataram, dan saat ini masih diklarifikasi petugas reskrim," ujar dia.
Lebih lanjut, perihal kasus ini Artanto mengimbau masyarakat khususnya warga Kabupaten Lombok Timur agar mempercayakan penanganan dari kasus ini kepada pihak kepolisian.
Berita Terkait
Tengah menyapu, IRT di Lotim tewas ditabrak mobil 'nyelonong' ke halaman rumah
Minggu, 19 November 2023 17:39
Asusila anak di bawah umur, oknum pelajar di Lotim dilaporkan ke polisi
Rabu, 1 November 2023 10:59
Bejat! Ayah di Lotim tega perkosa anak tiri sambil nonton TV
Minggu, 29 Oktober 2023 19:07
Iming-iming makanan, bocah di Lotim jadi korban pencabulan
Selasa, 24 Oktober 2023 17:38
Tim Densus 88 Anti Teror Tangkap Dua Warga Lotim
Kamis, 19 Oktober 2023 12:35
Terungkap penyelundupan sabu lewat 'bohlam' di Lombok Timur, berikut kronologinya!
Senin, 14 Agustus 2023 14:20
Tak jelas kesalahannya, seorang warga Sakra Lotim dikeroyok 3 pemuda
Selasa, 8 Agustus 2023 21:06
Ratusan tabung elpiji meledak, Poskesdes di Lotim terbakar
Minggu, 6 Agustus 2023 21:49