Penghina tokoh agama via media online di Lombok Timur ditangkap

id polres lotim,penghina tokoh agama,penghinaan via facebook,kasus ite

Penghina tokoh agama via media online di Lombok Timur ditangkap

Petugas kepolisian meminta klarifikasi warga serta terduga penghina tokoh agama via media daring di Mapolres Lombok Timur, NTB, Senin (30/120/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang terduga penghina tokoh agama via media dalam jaringan (daring), berinisial AH (32).

"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh agama yang ada di wilayah Jerowaru, dengan mengatakan kata-kata kotor melalui 'facebook' dgn cara 'live streaming'," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Selasa.

Pelaku, jelasnya ditangkap pihak kepolisian, Senin (30/12), di rumahnya yang beralamat di Dusun Kabar Selatan, Desa Kabar, Kabupaten Lombok Timur.

Artanto menjelaskan bahwa penangkapan AH merupakan langkah konkret kepolisian sebagai upaya pencegahan adanya main hakim sendiri oleh masyarakat.

Selain itu, AH diamankan untuk mengantisipasi beredarnya video rekaman perihal ulahnya yang dapat memicu konflik sosial maupun provokasi di kalangan masyarakat.

"Jadi sekarang yang bersangkutan diamankan di Mapolres Mataram, dan saat ini masih diklarifikasi petugas reskrim," ujar dia.

Lebih lanjut, perihal kasus ini Artanto mengimbau masyarakat khususnya warga Kabupaten Lombok Timur agar mempercayakan penanganan dari kasus ini kepada pihak kepolisian.