Polda NTB memeriksa penyebab proyek jembatan Tampes mangkrak

id jembatan tampes,proyek pupr,polda ntb,jembatan mangkrak

Polda NTB memeriksa penyebab proyek jembatan Tampes mangkrak

Gedung Ditreskrimsus Polda NTB. (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, memeriksa penyebab proyek jembatan di Desa Selengen, Kabupaten Lombok Utara, yang menjadi penghubung jalur provinsi bagian Utara Pulau Lombok itu mangkrak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra di Mataram, Rabu, mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan menerjunkan tim tindak pidana korupsi (tipikor) ke lapangan.

"Jadi anggota kami sudah turun ke sana untuk mengecek," kata Ekawana.

Selain mengecek kondisi fisik bangunannya, tim juga dikatakan sedang mengklarifikasi para pihak terkait, baik dari instansi pemerintahan maupun kontraktor pelaksana proyek.

"Ini semua masih klarifikasi, mungkin Senin (13/1) besok sudah ada hasil dan akan saya cek laporan hasil kerja tim di lapangan," ujar dia.

Saat disinggung terkait dengan langkah kejaksaan yang juga akan menerjunkan tim untuk menelisik proyek tersebut, Ekawana tidak melihatnya sebagai sebuah persoalan.

"Memang saya baca kemarin di media, jaksa mau turun, tapi setelah koordinasi dengan penyidik kita, mereka juga mau turun," ucapnya.

Sebelumnya Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX NTB, Nusakti Yasa Wedha, menjelaskan, mangkraknya proyek yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu disebabkan kontraktornya tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut sesuai dengan kontrak kerjanya.

Pemenang tender dari proyek dengan nama paket pembangunan jembatan Longken Cs ini berasal dari Semarang, Jawa Tengah.

Dengan nilai kontrak Rp36 miliar, proyek tersebut meliputi dua pengerjaan, yakni pembangunan jembatan Tampes dan jembatan Longken, yang berada di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Berdasarkan progres pembangunannya, pihak kontraktor hanya menyelesaikan 14 persen dari yang seharusnya pada 18 Desember lalu sudah mencapai 100 persen pembangunan.

Karenanya pada November 2019, BPJN telah memutus kontraknya dan meminta pihak kontraktor mengembalikan Rp5 miliar, biaya pembangunan yang sebelumnya telah digunakan agar tidak menjadi kerugian negaranya.