DJP Nusra targetkan penerimaan pajak Rp6,4 Triliun

id djp nusra

DJP Nusra targetkan penerimaan pajak Rp6,4 Triliun

Pelajar mengikuti kegiatan sosialisasi pajak (FOTO ANTARA/Basri Marzuki) (1)

Mataram (Antara NTB) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp6,4 triliun pada 2016 sesuai dengan instruksi Kementerian Keuangan.

"Target pada 2016 lebih besar dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp5,39 triliun dengan realisasi mencapai sebesar Rp4,67 triliun atau 86,64 persen," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) Neilmaldrin Noor pada "tax gathering" di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis malam.

Menurut dia, pihaknya masih membutuhkan dukungan mengingat target diberikan cukup tinggi atau naik sebesar 38 persen lebih dibanding realisasi penerimaan pajak pada 2015.

"Makanya salah satu tujuan kami mengadakan "tax gathering" untuk kita kembali merapatkan barisan dan dukungan semua pihak karena pajak milik bersama bukan hanya DJP," ujarnya.

Ia mengatakan, upaya untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp6,4 triliun tersebut, yakni dengan menggenjot penerimaan pajak orang pribadi.

Pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan kembali terhadap orang pribadi yang berpotensi menjadi wajib pajak.

Upaya lain, kata Neilmaldrin, adalah mengadakan progragm ekstensifikasi dan pemberian diskon bagi perusahaan yang melakukan reevaluasi aset atau aktiva tetap.

"Jadi itu beberapa upaya yang akan kami lakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak pada 2016, sesuai sesuai arahan Menteri Keuangan dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak, pada rapat pimpinan yang digelar pada awal tahun," katanya.

Ia menegaskan, upaya penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya juga akan tetap dilakukan pada 2016, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun lembaga.

Bagi wajib pajak yang tidak mematuhi, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi mulai dari denda sebesar 2 persen per bulan bagi wajib pajak yang terlambat melakukan kewajibannya hingga upaya pencekalan keluar negeri dan "gijzeling" (penyanderaan).

Selama tahun 2015, Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara telah melakukan pencekalan terhadap dua puluh wajib pajak, di mana lima di antaranya telah melakukan pembayaran utang pajaknya sebesar Rp1,4 miliar.

"Penegakan hukum berupa pencekalan juga dimungkinkan terhadap wajib pajak orang pribadi yang utang pajaknya di atas Rp100 juta karena itu sudah diatur dalam undang-undang," kata Neilmaldrin. (*)