Perjalanan Dinas Bapemperda DPRD NTB Dinilai Ilegal

id BAPEMPERDA ILEGAL

Yang bisa jalan tanpa melalui jadwal Banmus itu insidental. Lebih dari itu harus disetujui dan terjadwal di Banmus. Tapi yang berangkat (Bapemperda) ini tidak pernah dibahas di Banmus
Mataram (Antara NTB) - Perjalanan dinas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nusa Tenggara Barat ke Provinsi Bali dinilai ilegal oleh sejumlah anggota.
"Itu perjalanan dinas ilegal karena tidak pernah diatur dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD," kata anggota Fraksi PKB DPRD NTB H Lalu Pelita Putra di Mataram, Senin.
Ia menjelaskan, perjalanan dinas di DPRD ada beberapa jenis yang diperbolehkan, antara lain perjalanan dinas komisi, pansus, badan dan insidental.
"Yang bisa jalan tanpa melalui jadwal Banmus itu insidental. Lebih dari itu harus disetujui dan terjadwal di Banmus. Tapi yang berangkat (Bapemperda) ini tidak pernah dibahas di Banmus," jelasnya.
Menurutnya, ada aturan atau tata tertib yang tidak ditaati oleh anggota Bapemperda. Karena itu, dirinya memandang ada yang tidak beres di lembaga itu.
"Namanya juga perjalanan ilegal, senyap tanpa ada izin maka ini pelanggaran dan ilegal," ucapnya.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya dari Fraksi PDIP H Ruslan Turmuzi mengatakan kalau tidak sesuai aturan, peran Badan Kehormatan DPRD yang akan menindaklanjuti.
"BK bisa menanyakan anggotanya, dan jadwalnya," ujarnya.
Kata Ruslan, kalau pun para anggota Bapemperda berangkat perjalanan dinas, hendaknya masuk dalam jadwal Banmus.
"Kalau konsultasi dia masuk lembaga, karena di sini ada Banggar, mestinya badan-badan lain juga diberangkatkan," katanya.
Ia sendiri tidak tahu kepergian anggota ke Bali karena dirinya anggota biasa.
"Jangan pergi tanpa ada kabar," katanya. (*)