TERBUKTI DIBAJAK, VERSACE PEROLEH RP184 MILIAR

id



Milan (ANTARA) - Versace memenangkan uang ganti rugi senilai 20 juta dolar AS (Rp184 Miliar) yang merupakan terbesar dalam sejarah perusahaan itu, dalam kasus pembajakan produk oleh sejumlah butik pakaian di AS, demikian perusahaan fesyen dunia itu, Jumat dini hari WIB.

Perusahaan berlogo "Medusa" (tokoh dalam mitologi Yunani) yang gaun-gaun gemerlap ciptaannya dikenakan para bintang film seperti Drew Barrymore dan Penelope Cruz itu mengungkapkan ganti rugi yang diputuskan pengadilan AS itu adalah yang tertinggi diterima perusahaan fesyen Italia dari kasus perlindungan mereknya di seluruh dunia.

Versace menangguk pendapatan 268 juta euro (359,6 juta dolar AS) pada 2009.

Vonis pengadilan itu akan segera dieksekusi, demikian perusahaan itu.

"Kami telah memenangkan sebuah peradilan bersejarah dan mencapai puncak dari aksi antipembajakan yang dilakukan Grup (Versace) yang dampaknya akan menguntungkan semua produsen barang mewah Italia," kata CEO Versace Gian Giacomo Ferraris dalam satu pernyataannya.

Santo Versace, saudara kandung pendiri Versace (Gianni Versace) yang mati terbunuh pada 1997, tampil sebagai saksi kunci dalam kasus pembjakan produk Versace itu.

Lebih dari 70 butik fesyen di California Selatan dan Arizona, serta lebih dari 110 orang diperiksa berkaitan dengan kasus itu.

Pencarian keadilan selama tujuh tahun Versace ini adalah salah satu dari banyak kasus serupa yang ditempuh perusahaan-perusahan produsen barang mewah demi melindungi produk mereka dari pembajakan.

Maret lalu Fendi memengkan kasus pembajakan produknya di pengadilan Manhattan, New York. (*)
Reuters/Jafar