Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk pembelian kuota internet guna mendukung pembelajaran daring selama pandemi COVID-19.
"Kita perbolehkan dana BOS digunakan untuk membeli kuota internet mendukung pembelajaran daring," ujar Nadiem saat peluncuran program "Belajar dari Rumah" di Jakarta, Kamis.
Kemendikbud telah bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi untuk akses internet gratis sejumlah platform pembelajaran daring. Namun sejumlah guru dan siswa, lebih memilih menggunakan metode interaksi virtual secara langsung tanpa menggunakan platform pembelajaran daring.
"Belum kita lakukan itu kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi, untuk aplikasi video konferensi karena susah membedakan mana yang digunakan pembelajaran daring dan mana yang bukan," ujarnya.
Nadiem menambahkan aturan penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota tersebut, akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Sehingga kepala sekolah memiliki pedoman dalam penggunaan dana BOS pada saat pandemi COVID-19.
"Kepala sekolah diberikan kebebasan untuk menggunakan dana BOS selama pandemi ini," terang dia.
Nadiem menjelaskan sejauh ini dana BOS telah dicairkan. Kalaupun ada yang belum cair, karena masih dikaji oleh Kemendikbud.
Untuk besaran penggunaan dana BOS untuk kuota internet, Nadiem mengatakan tidak diatur berapa maksimal penggunaan dananya.
"Terserah kepala sekolah, namun ada butir-butir lini yang perlu diperhatikan dan sudah diatur dalam aturan dana BOS," kata dia.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan dana BOS tidak akan cukup digunakan untuk subsidi kuota internet guru dan siswa.
"Jumlah guru dan muridnya banyak, tidak mungkin cukup. Lagi pula, masih banyak dana BOS yang belum cair, bagaimana bisa digunakan untuk membeli kuota internet," kata Ramli.
Berita Terkait
Sekolah masa depan gabungan luring dan daring
Minggu, 22 Agustus 2021 8:37
Selama pembelajaran daring, orangtua jangan mendikte anak-anak
Senin, 10 Agustus 2020 9:26
PGRI: 85,5 persen orang tua cemas anaknya kembali sekolah
Sabtu, 6 Juni 2020 14:17
Korupsi dana BOS, mantan Kepsek SDN 2 Bayan Lombok Utara divonis satu tahun penjara
Rabu, 22 Februari 2023 15:30
Kasus dugaan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara masuk persidangan
Kamis, 13 Januari 2022 15:54
Penanganan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara Kota Mataram tuntas
Jumat, 31 Desember 2021 7:07
Berkas kasus korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara dinyatakan lengkap
Senin, 25 Oktober 2021 23:07
Data rekening tersangka dana BOS SDN 19 jadi syarat akhir pemberkasan
Senin, 4 Oktober 2021 14:05