Jakarta (ANTARA) - KPK memfasilitasi hak para tahanan bersilaturahim dengan keluarganya masing-masing di Hari Raya Idul Fitri 1441 H dengan menggunakan sistem kunjungan daring.
"Guna memfasilitasi hak para tahanan untuk dapat bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri maka Rumah Tahanan Cabang KPK mengeluarkan kebijakan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Kebijakan pertama, ia mengungkapkan sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri pada 1 dan 2 Syawal 1441 H dan untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19 maka kunjungan masih menggunakan sistem kunjungan secara daring. "Yang akan diselenggarakan pada 1 dan 2 Syawal 1441 H. Waktu 08.00-13.00 WIB, durasi satu tahanan 30 menit," ujar dia.
Kedua, lanjut dia, pelaksanaan Shalat Idul Fitri untuk para tahanan dilaksanakan di masing-masing rumah tahanan.
"Ketiga, untuk 1 Syawal 1441 H pengisian boks khusus makanan akan dimulai pada pukul 08.00 sampai 09.30 WIB," tuturnya.
Keempat, Ali mengatakan untuk pengiriman makanan menggunakan kotak kecil (kotak masing-masing tahanan) dan tambahan satu kotak besar tiap satu rumah tahanan.
"Kelima, makan bersama oleh tahanan hanya dapat dilaksanakan pada 1 Syawal 1441 H," kata dia.
Keenam, ia menyatakan untuk 2 Syawal 1441 H pengisian boks seperti biasa (makanan dan pakaian) dan tidak ada tambahan boks besar dimulai dari pukul 08.00 sampai 09.30 WIB.
Berita Terkait
KPK titip penahanan mantan Wali Kota Bima di Lapas Kelas II Lombok Barat
Minggu, 21 Januari 2024 19:47
KPK tahan Lukas Enembe di rumah tahanan
Jumat, 20 Januari 2023 22:41
45 tahanan di Rutan KPK mengikuti "rapid test"
Sabtu, 6 Juni 2020 23:59
MA memerintahkan Romahurmuziy dikeluarkan dari tahanan KPK
Rabu, 29 April 2020 17:40
Petugas rutan menemukan telepon genggam di sel tahanan mantan Menpora
Selasa, 10 Maret 2020 21:26
Tahanan KPK sempat akan dievakuasi karena banjir
Kamis, 2 Januari 2020 13:44
KPK menduga pengawal tahanan Idrus Marham terima Rp300 ribu
Selasa, 16 Juli 2019 13:54
KPK memeriksa dua tahanan Kejaksaan terkait suap perkara Kejati DKI
Kamis, 11 Juli 2019 13:57