Pasangan suami istri bawa 500 gram sabu ditangkap polisi

id Sabu Palangka raya,Ditnarkoba Polda kalteng

Pasangan suami istri bawa 500 gram sabu ditangkap polisi

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng mengamankan sabu-sabu diduga seberat 500 gram dari tangan seseorang yang melintas di kawasan Posko Lintas Batas (Libas) Jalan Mahir Mahar lingkar luar, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Rabu (27/5/2020). ANTARA/HO-Dirnarkoba Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap pasangan suami istri (pasutri) diduga membawa sabu sekitar 500 gram saat melintas di kawasan Posko Lintas Batas Jalan Mahir Mahar lingkar luar, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Bonny Djianto, Rabu malam, membenarkan adanya tangkapan pasutri di pos lintas batas ittu 

Penangkapan pasutri tersebut dilakukan pada sore hari ketika pasutri tersebut sedang menggunakan Honda Mobilio warna putih dengan Nomor Polisi KH 1351 FG.

"Benar keduanya sudah diamankan di Mapolda Kalteng beserta barang buktinya," kata Bonny saat di hubungi melalui pesan WhatsApp.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga mengatakun perkara tersebut masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya yang diduga berada di Kota Palangka Raya. 

Sementara itu, Penanggung jawab Posko Sebangau Alman P Pakpahan yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya membenarkan adanya penangkapan yang sempat menghebohkan warga di kawasan Kecamatan Sebangau.

"Yang diamankan itu satu orang tapi dia bersama istrinya di dalam mobil. Katanya emang sudah target tim Direktorat Narkoba Polda Kalteng juga," kata mantan Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya tersebut.