KPU menyiapkan TPS khusus pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat

id kpu,mataram,pilkada

KPU menyiapkan TPS khusus pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram M Husni Abidin. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan 725 tempat pemungutan suara (TPS) khusus, bagi pemilih yang terindikasi memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius untuk menghindari terjadinya penyebaran COVID-19.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram M Husni Abidin di Mataram, Rabu, mengatakan, TPS khusus yang akan disiapkan itu, sama dengan jumlah TPS yakni sebanyak 725 titik yang tersebar di enam kecamatan.

"Jadi kalau ada pemilih yang terindikasi memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, petugas akan mengarahkan untuk menyalurkan hak suara di TPS khusus yang berada tidak jauh dari TPS umum yang ada," katanya kepada sejumlah wartawan.

Hal itu dimaksudkan agar apa yang menjadi komitmen bersama yakni menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak bisa tercapai sesuai target.

Sementara, katanya, terkait dengan kebutuhan logistik tambahan untuk penyelenggara pilkada sesuai protokol COVID-19, sepenuhnya dibayai oleh APBN melalui KPU RI.

"Untuk penambahan logistik kesehatan COVID-19, kita telah mendapatkan anggaran dari KPU RI sebesar Rp1,3 miliar dari Rp7 miliar yang kita usulkan. Sisanya menyusul," ucapnya.

Karena itu, lanjut Husni, sesuai dengan PKPU Nomor 6, KPU akan menyiapkan berbagai kebutuhan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standar protokol COVID-19, termasuk baju hazmat bagi para petugas.

Selain itu, di setiap TPS akan disiapkan, alat pengukur suhu tubuh, masker, tong air, sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan sarung tangan sesuai jumlah pemilih.

"Begitu pemilih datang, dipastikan menggunakan masker (jika tidak kami sudah siapkan masker cadangan-red), kemudian mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, dan memakai sarung tangan sekali pakai yang telah kita siapkan sesuai jumlah pemilih," tuturnya.

Untuk paku sebagai alat coblos, menurutnya, sejauh ini masih dibolehkan asalkan setiap sudah digunakan harus disemprot cairan disinfektan. Setelah mencoblos, pemilih bisa langsung membuka sarung tangan dan membuangnya pada tong sampah yang telah disiapkan.

"Tinta yang biasanya untuk mencelup tangan setelah mencoblos, kini diganti dengan tinta tetes agar meminimalisir penyebaran COVID-19," katanya.

Menurutnya, kegiatan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dimulai pukul 07.00 sampai 13.00 WITA.

Khusus untuk pelayanan pemilih yang sedang sakit di rumah sakit, bersatus positif COVID-19, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) yang sedang isolasi mandiri atau berada di isolasi terpusat di Wisma Nusantara dan rumah sakit akan dilayani oleh petugas khusus dengan menggunakan APD lengkap.

"Untuk mereka ini, pelayanan kita mulai pukul 12.00 WITA sampai selesai, didampingi dengan anggota Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram," imbuhnya.