Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani kasus asusila sepasang kekasih dan keduanya masih berusia 18 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Selasa, mengatakan kasus asusila yang dituduhkan kepada pria berinisial GM itu ditangani berdasarkan laporan KM.
"Jadi korban dengan pelaku ini sepasang kekasih. Tapi karena korban merasa tidak terima dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan, korban melapor ke kami," kata Kadek Adi.
Menindaklanjuti laporannya, anggota kepolisian dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) telah mengamankan GM di rumahnya. Tanpa perlawanan, GM dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaannya, lanjut Kadek Adi, GM mengakui perbuatannya yang memaksa korban untuk berhubungan intim.
"Jadi dari alat bukti yang kami dapatkan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka pemerkosaan," ujarnya lagi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GM kini telah ditahan di Mapolresta Mataram dan dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
Polresta Mataram menetapkan tersangka kasus penyebaran video asusila
Jumat, 29 September 2023 17:18
Polda NTB menuntaskan penanganan kasus asusila anak bakal caleg Sekotong
Rabu, 27 September 2023 17:32
Polisi menetapkan tersangka asusila tiga anak modus ajak nonton YouTube
Senin, 25 September 2023 17:23
Polda NTB menetapkan tersangka dalam kasus asusila bacaleg Sekotong
Rabu, 6 September 2023 17:44
Polisi Tangerang selidiki dugaan asusila oknum dokter
Senin, 7 Agustus 2023 4:36
Polda NTB ungkap peran tersangka kasus asusila ponpes di Sumbawa
Selasa, 1 Agustus 2023 13:31
Kasus dugaan asusila bacaleg di Lobar: Polda NTB periksa secara maraton saksi
Sabtu, 22 Juli 2023 15:30
Polda NTB menangani kasus dugaan asusila bacaleg secara profesional
Kamis, 20 Juli 2023 17:12