Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Kopang Polres Lombok Tengah Polda Nusa Tenggara Barat meringkus buronan kasus pencurian dengan kekerasan di Dusun Prantap, Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (19/3).
Kapolsek Kopang AKP Suherdi, Sabtu (20/3), mengatakan, penangkapan tersangka AA (31), warga Dusun Prantap, Kecamatan Kopang berdasarkan informasi masyarakat.
"Diinformasikan, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya," kata Suherdi.
Tim yang dipimpin Kapolsek Kopang AKP Suherdi langsung bergerak cepat menangkap tersangka AA tanpa perlawanan.
Kapolsek menjelaskan, tersangka bersama 2 orang rekannya dilaporkan korban melakukan aksi perampokan pada Agustus 2020. Satu orang tersangka atas nama SG sebelumnya berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah pada Kamis (18/3) berikut barang bukti satu unit HP Samsung warna Silver milik korban
"Sedang tersangka yang satuan masih dalam proses pengejaran," ungkapnya.
Ia menambahkan, modus operandi perbuatan para pelaku itu dengan cara membongkar rumah memakai pisau dan besi, mengambil barang barang berharga.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksi kejahatannya lebih dari 3 kali. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," katanya.
Berita Terkait
Penangkapan buronan Filipina Alice Guo
Jumat, 6 September 2024 10:05
Delapan tersangka dan seorang napi di NTB masuk DPO
Jumat, 19 Juli 2024 15:15
Buron kasus korupsi dana APM Tabanan ditangkap di Mataram
Selasa, 9 Juli 2024 17:05
Polisi tangkap buron kasus pelecehan di ponpes Sekotong Lombok Barat
Jumat, 7 Juni 2024 17:28
Presiden Ukraina Zelenskyy masuk daftar buronan Rusia
Minggu, 5 Mei 2024 9:22
Tahanan kabur dari PN Cianjur ditangkap lagi
Minggu, 7 April 2024 17:56
Indonesia-Singapura berlakukan perjanjian ekstradisi buronan per 21 Maret 2024
Sabtu, 30 Maret 2024 8:10
Berstatus DPO, Polisi tangkap pendiri robot trading Viral Blast yang buron
Sabtu, 27 Januari 2024 18:13