Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.
Berita Terkait
Menkumham lepas 1.233 peserta Mudik Bersama Kumham
Sabtu, 6 April 2024 4:14
Menkumham Yasonna Laoly melantik pejabat baru eselon I dan II
Sabtu, 6 April 2024 4:05
Menkumham Yasonna Laoly raih 11.980 suara pada Pemilu Anggota DPR RI
Rabu, 21 Februari 2024 7:57
Tahun 2023, Magnet China untuk Indonesia
Minggu, 31 Desember 2023 20:41
MenkumHAM Yasonna waspadai adanya pelanggaran HAM terkait pengungsi Rohingya
Senin, 11 Desember 2023 6:44
Kemenkumham menekankan pentingnya literasi keagamaan lintas budaya
Senin, 13 November 2023 21:17
Kemenkumham pembaruan aturan tindak pidana korupsi
Rabu, 25 Oktober 2023 14:15
Menkumham RI ajak negara Asia Afrika jadi mitra dialog global
Senin, 2 Oktober 2023 12:51