Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.
Berita Terkait
Menkumham sudah tandatangani SK kepengurusan PKB Muktamar Bali
Rabu, 4 September 2024 15:44
Pastikan layanan imigrasi di Ngurah Rai prima sambut IAF
Senin, 2 September 2024 9:15
Menkumham cari pasar tetap penjualan karya warga binaan lapas
Kamis, 29 Agustus 2024 20:42
RUU Paten beri kepastian hukum pada penelitian-pengembangan
Selasa, 27 Agustus 2024 21:01
Menkumham sebut PKPU 8/2024 akomodasi putusan MK
Minggu, 25 Agustus 2024 14:29
KPK periksa Mendes dan 10 camat di Semarang
Minggu, 25 Agustus 2024 14:23
Ahli hukum berharap menkumham baru tak buat kebijakan strategis
Senin, 19 Agustus 2024 21:00
Supratman Andi Atgas dilantik jadi Menkumham gantikan Yasonna Laoly
Senin, 19 Agustus 2024 14:45