Dinas PUPR Mataram menertibkan papan reklame langgar aturan

id reklame,mataram,tertibkan

Dinas PUPR Mataram menertibkan papan reklame langgar aturan

Kegiatan pemotongan bando jalan di persimpangan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, oleh tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram. ANTARA/HO-Kominfo Mataram

Mataram (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menertibkan sejumlah papan reklame yang dinilai melanggar aturan karena menggunakan di media jalan.

"Papan reklame yang sudah kita tertibkan sampai saat ini sebanyak tiga unit yang berada di kawasan Dasan Cermen, Airlangga dan Rembiga atau depan warung Yugisah. Jumlah papan reklame yang akan ditertibkan bisa bertambah sebab sekarang kita masih lakukan pendataan," Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Miftahurrahman di Mataram, Kamis.

Dikatakan, papan reklame yang dibongkar adalah papan reklame yang menggunakan media jalan dan menghalangi atau mengganggu penglihatan pengguna jalan itu dimaksudkan agar ruas jalan di Kota Mataram bisa terlihat lebih indah dan tertata.

"Kalau ada papan reklame yang masih berizin tapi posisinya dinilai mengganggu, kita akan minta agar izinnya tidak diperpanjang agar kita bisa segera tertibkan," katanya.

Ia mengakui, penertiban sejumlah papan reklame tersebut bisa menghilangkan potensi pajak reklame. "Kita akan menggali potensi pendapatan lain melalui inovasi-inovasi yang bisa menghasilkan lebih maksimal tanpa mengganggu kenyamanan dan keindahan kota," katanya.

Selain membongkar sejumlah papan reklame, pihaknya juga merencanakan akan membongkar jembatan penyeberangan orang (JPO) di simpang Sweta yang dinilai tidak efektif.

"Tapi itu masih kita rencanakan, sebab untuk membongkar JPO tersebut butuh tenaga ahli dan alat berat," katanya.

Bahkan sebelumnya pada Senin (31/5-2021), Dinas PUPR bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) telah membongkar konstruksi bando jalan di Jalan Pejanggik yakni di persimpangan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat karena dinilai sudah tidak layak dan agar ruas jalan di kota bisa terlihat lebih asri dan indah.

Ia mengatakan, bando jalan di simpang empat Kantor Gubernur NTB tersebut dinilai sudah tidak layak karena selain mengganggu pemandangan kota, konstruksinya juga sudah keropos, dan berbagai peralatan untuk sosialisasi dengan menggunakan teks berjalan (running text) sudah rusak dan tidak berfungsi.

"Daripada bando jalan tersebut mangkrak dan mengganggu pemandangan lebih baik dibongkar. Alhamdulillah, sekarang pemandangan ruas Jalan Pejanggik bisa lebih indah tanpa bando jalan," katanya.

Ia mengatakan, setelah bando jalan tersebut dibongkar, Dinas Perhubungan (Dishub) berencana akan memasang CCTV untuk memantau arus lalu lintas di kawasan tersebut.

"Kita tidak akan mengganti bando jalan itu, tapi Dishub akan pasang CCTV untuk memantau arus lalu lintas," katanya.