ASN di NTB mulai menerima gaji ke-13

id Gaji ke-13,ASN,Kanwil DJPb NTB

ASN di NTB mulai menerima gaji ke-13

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTB Sudarmanto. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nusa Tenggara Barat Sudarmanto mengatakan aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Tentara Nasional Indonesia serta Kepolisian Republik Indonesia di wilayah kerjanya mulai menerima gaji ke-13 per 3 Juni 2021.

"Gaji ke-13 untuk ASN dan TNI-Polri di NTB, mulai dibayarkan per 3 Juni 2021," kata Sudarmanto di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan dasar pemberian gaji ke-13 tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada Juni tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Berdasarkan perhitungan tersebut, kata dia, maka gaji ke-13 terendah akan diterima pegawai golongan I/a tanpa keluarga sebesar Rp1.560.800. Sementara gaji ke-13 tertinggi akan diterima pegawai golongan IV/e tanpa keluarga sebesar Rp5.901.200.

"Tentunya nominal tersebut akan bertambah bila pegawai bersangkutan telah berkeluarga atau mempunyai jabatan," ujar Sudarmanto.

Ia menambahkan pengajuan surat perintah membayar (SPM) gaji ke-13 tahun 2021 sudah bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 2 Juni dan pencairannya akan dibayarkan pada 3 Juni 2021.

"Begitu seterusnya, semakin cepat permintaan pembayaran gaji ke-13 diajukan ke KPPN, maka semakin cepat pula gaji ke-13 bisa dicairkan ke para aparatur negara," ucapnya pula.

Di NTB, kata Sudarmanto, diperkirakan aparatur negara pusat yang akan menerima gaji ke-13 sebanyak 26.910 orang pegawai dengan rincian ASN kementerian/lembaga negara sebanyak 14.100 orang, anggota Polri sebanyak 9.440, dan anggota TNI sebanyak 3.370 orang.

Khusus untuk ASN pemerintah daerah, lanjut dia, pencairan gaji ke-13 masih memerlukan peraturan kepala daerah. Pencairan gaji berdasarkan data pencairannya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021.

Ia menambahkan pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT Taspen, dan Asabri.

"Agar gaji ke-13 tersebut membawa manfaat yang besar bagi para aparatur negara utamanya untuk membantu biaya belajar putra putrinya, dimohon kepada satuan kerja segera mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN. Begitu juga dengan pemerintah daerah dapat segera mencairkan," kata Sudarmanto.