Debat soal TKI dan tebas temannya saat mabuk tuak di Lombok Tengah, pelaku ditangkap

id TKI,Tebas,Praya,Lombok Tengah

Debat soal TKI dan tebas temannya saat mabuk tuak di Lombok Tengah, pelaku ditangkap

Korban

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan Imran Jayadi (31), warga Dusun Batu Lajang Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat.

"Pelaku kami tangkap di Dusun Bangket Kauh Desa Dasan Tapen Kecamatan Gerung Lombok Barat Ketika sedang minum minuman keras (miras) bersama teman-temannya," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama STrk, Sabtu (18/9).

Baca juga: Tebas temannya saat mabuk tuak di Lombok Tengah, polisi buru pelaku

Baca juga: Tak diberi udang, security tambak di Lunyuk dikeroyok dan ditebas

Disampaikan Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 14 September 2021, sekitar pukul 01.10 Wita, sesuai keterangan saksi-saksi dan korban atas nama HM. Saupi (33) asal Dusun Tandek desa Labulia kecamatan Jonggat, pada saat sedang minum tuak di Dusun Batu Bolong Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, bersama teman-temannya yang berjumlah 10 orang.

Korban menceritakan pengalamannya menjadi TKI di Negara Arab Saudi.

"Sehingga terjadilah argumen antara pelaku dan korban yang membuat pelaku salah paham," katanya.

Baca juga: Senggol bacok: diduga mabuk pemuda ini tebas warga di Lombok Tengah

Pada saat sedang berargumen, lanjut Iptu Redhi, kemudian terjadi mati lampu selanjutnya tiba-tiba pelaku langsung menebas korban dengan menggunakan parang yang mengenai bagian kepala sebelah kanan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek.

"Setelah menebas korban, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri ke arah barat menuju jalan raya dan korban yang mengalami luka langsung dibawa ke Puskesmas Batujai untuk dilakukan perawatan. Atas kejadian ini korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Praya Barat Daya," jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa telah menganiaya korban menggunakan sebilah parang.

Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun," katanya.

Baca juga: Alasannya kesal sering dikata-katai kasar dan gaji terlambat, pemuda Loteng ini tebas tangan bule Australia