Polisi menangkap kakak beradik terlibat peredaran narkoba di Mataram

id peredaran narkoba,ibu rumah tangga,kakak beradik,polresta mataram

Polisi menangkap kakak beradik terlibat peredaran narkoba di Mataram

Penyidik menginterogasi kakak beradik yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di ruang Satresnarkoba Polresta Mataram, NTB, Jumat (15/10/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap kakak beradik yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, mengatakan, keduanya yang merupakan ibu rumah tangga tersebut terungkap hanya berperan sebagai orang yang membantu kakak kandungnya untuk menjual sabu.

"Jadi, pelaku yang berinisial NY dan NM ini ikut menjualkan barang (sabu) milik kakak kandungnya yang berhasil kabur saat tim kami datang melakukan penggerebekkan," kata Yogi.

Meskipun tidak mendapatkan kakak kandung kedua pelaku, namun dari penggerebekkan Jumat (15/10) sekitar pukul 10.00 Wita, itu tim mengamankan NY dan NM dengan barang bukti yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Barang bukti tersebut antara lain, sabu seberat 5,6 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp1,7 juta, telepon seluler keduanya dan kelengkapan lainnya, termasuk alat isap.

"Jadi sebenarnya sasaran kami dalam aksi penggerebekkan itu kakak kandungnya. Dari hasil lidik kami, kakak kandungnya ini biasa mengambil barang dari Lombok Timur. Sekali pesan, satu ons," ujarnya.

Meskipun kakak kandung keduanya kini kabur dan diduga membawa sisa barang dalam jumlah besar, pihak kepolisian tetap memproses hukum NY dan NM.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kakak kandungnya sudah menjalankan bisnis haram ini sejak enam bulan lalu.

Lebih lanjut dari giat penangkapannya, kini NY dan NM terancam dikenakan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Untuk cek urine, keduanya negatif, jadi tidak ada sangkaan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a," ucap dia.