Jakarta (ANTARA) - PT PLN (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan bisnis sesuai dengan prinsip Good Coorporate Governance (GCG). Saat ini PLN akan melakukan proses pengadaan atau tender program konversi Pembangkit Tenaga Listrik Diesel (PLTD) di sejumlah wilayah.
PLN menggandeng KPK dalam proses pengadaan tersebut guna memastikan proyek dapat berjalan dengan baik.
Direktur Mega Proyek dan EBT PLN, Wiluyo Kusdwiharto menjelaskan PLN akan melakukan konversi 499 Megawatt (MW) PLTD menjadi pembangkit yang ramah lingkungan dengan dengan mekanisme hybrid dengan PLTD eksisting.
Program konversi PLTD ke EBT ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, PLN akan mengkonversi sampai dengan 250 Megawatt (MW) PLTD yang tersebar di beberapa titik di Indonesia. Nantinya, akan dilakukan konversi PLTD dengan menggunakan PLTS baseload, yang artinya ada tambahan baterai agar pembangkit bisa nyala 24 jam.
"Adanya program konversi ini diharapkan dapat menurunkan pemakaian BBM, menurunkan emisi CO2 serta meningkatkan bauran energi baru terbarukan di PLN," kata Wiluyo.
Dengan konversi ke PLTS dan baterai, maka kapasitas terpasang di tahap pertama ini bisa mencapai sekitar 350 Mega Watt Peak (MWp). Sehingga bisa mendongkrak bauran energi terbarukan dan penambahan kapasitas terpasang pembangkit secara nasional.
Dalam tahap dua, PLN akan mengkonversi PLTD sisanya sekitar 249 MW dengan pembangkit EBT lainnya, sesuai dengan sumber daya alam yang menjadi unggulan di daerah tersebut dan keekonomian yang terbaik.
Ia juga menjelaskan proyek ini targetnya akan rampung bertahap pada 2025 mendatang untuk mendukung pencapaian target bauran EBT 23%.
Dalam kesempatan yang sama, Wiluyo juga menyampaikan terima kasih kepada KPK atas dukungannya dalam membantu PLN selama ini termasuk dalam bantuan penyelesaian sertifikasi tanah. PLN berharap KPK dapat membantu dalam hal pengawasan program dedieselisasi yang akan segera dimulai oleh PLN.
Direktur Monitoring Komisi Pemberatasan Korupsi, KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo mengapresiasi upaya PLN yang mengajak KPK dalam pengawasan proses pengadaan proyek dedieselisasi tersebut.
"Biasanya KPK yang manggil perusahaan / lembaga, ini PLN yang mengundang KPK, luar biasa," ujarnya.
Agung menjelaskan dalam data KPK menunjukan bahwa celah yang paling banyak potensi korupsinya adalah pada proses pengadaan. Ouput dari divisi monitoring di KPK adalah rekomendasi kepada lembaga untuk memperbaiki proses yang ada, sehingga menghilangkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
PLN optimalkan infrastruktur kelistrikan selama WWF
Kamis, 16 Mei 2024 19:37
Menuju rasio elektrifikasi 100 persen, PLN bangun jaringan listrik perdesaan menuju Desa Tepal di Sumbawa
Kamis, 16 Mei 2024 11:23
PLN UIP Nusra selesaikan pembayaran kompensasi tahap pertama lahan SUTT PLTMG Flores
Selasa, 14 Mei 2024 21:00
Sektor kesehatan dan pendidikan di Desa Sebotok kini nikmati listrik PLN 24 jam
Senin, 13 Mei 2024 18:44
UMKM Desa Sebotok mulai bangkit berkat listrik 24 jam, Rumah BUMN PLN siap support
Minggu, 12 Mei 2024 18:09
PLN-BNN cegah penyalahgunaan narkoba di Bima dan Dompu
Minggu, 12 Mei 2024 1:02
Pulau Moyo sambut SPLU PLN untuk pertama kalinya: era baru listrik 24 jam
Sabtu, 11 Mei 2024 22:10
Kolaborasi dengan PLN, BNN Bima berpesan narkoba penyakit yang permanen
Jumat, 10 Mei 2024 14:25