PITI Persaudaraan protes penggunaan logo saat muktamar IV versi Persatuan

id PITI,Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia ,Persatuan Islam Tionghoa Indonesia

PITI Persaudaraan protes penggunaan logo saat muktamar IV versi Persatuan

Pengurus Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) versi Persaudaraan memprotes penggunaan logo saat Muktamar ke-IV Persatuan Islam Tionghoa Indonesia versi Persatuan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022). (ANTARA/HO-PITI Persaudaraan)

Jakarta (ANTARA) - Pengurus Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) versi Persaudaraan memprotes penggunaan logo saat Muktamar IV Persatuan Islam Tionghoa Indonesia kubu Persatuan yang digelar di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ketua Umum PITI versi Persaudaraan Ipong Hembing Putra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa mereka tidak terima penyelenggaraan Muktamar PITI kubu Persatuan yang mencantumkan logo tanpa izin.

"Saya protes logo organisasi saya dipakai untuk kegiatan muktamar," kata Ipong.

Ipong mengungkapkan PITI versi Persaudaraan telah melaporkan pengurus PITI kubu Persatuan ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2022.

Baca juga: Pesan TGB menjelang Muktamar I NWDI di Lombok

Namun, Ipong menyebutkan pengurus PITI versi Persatuan tetap menggunakan logo milik PITI Persaudaraan, justru menggelar Muktamar ke-IV di kawasan Kemayoran.

"Sudah dilaporkan, saat ini proses hukum sedang berjalan," ujar Ipong.

Ipong mengaku memiliki hak paten logo organisasi PITI Persaudaraan yang dianggap sah.

Untuk itu, Ipong berharap Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dan membubarkan kegiatan Muktamar PITI kubu Persatuan karena tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian.

"Mereka tidak mengantongi izin keramaian untuk mengadakan muktamar. Saya harap instansi terkait harus menindak dengan tegas muktamar tersebut," ujar Ipong.

sebelumnya, Ipong melaporkan pengurus PITI kubu Persatuan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan: LP/B/1925/VI/2002/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 April 2022.

Pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 100 dan atau Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.