PPK proyek Dermaga Gili Air dituntut 4 tahun penjara

id sidang tuntutan,ppk proyek,dermaga gili air,pengadilan mataram

PPK proyek Dermaga Gili Air dituntut 4 tahun penjara

Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada tahun anggaran 2017, Azwar Azizi, usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (13/6/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada tahun anggaran 2017, Azwar Azizi, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Dengan ini memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Azwar Azizi dengan hukuman pidana 4 tahun penjara," kata Hasan Basri mewakili tim jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan Azwar Azizi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.

Baca juga: Eks Dirreskrimsus Polda NTB muncul dalam dakwaan korupsi proyek ICU

Baca juga: Berkas 4 tersangka dugaan korupsi RSUD Lombok Utara dilimpahkan ke pengadilan

Baca juga: Diduga korupsi proyek ruang operasi dan ICU, mantan Direktur RSUD Lombok Utara ditahan

Baca juga: Tiga tersangka korupsi proyek ICU RSUD Lombok Utara ditahan


Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya memohon agar majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Azwar Azizi sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa memohon tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan subsider.

Namun, dalam tuntutan jaksa tidak membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara dengan menyampaikan tidak menemukan fakta yang mengungkap adanya bukti terdakwa menikmati atau menerima dana yang bersumber dari anggaran negara tersebut, baik dari hasil pemeriksaan saksi maupun dokumen dalam penyertaan sidang.

Dengan demikian, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsider yang mensyaratkan adanya pengembalian kerugian negara, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim mengabaikan hal tersebut.

Dalam uraian tuntutan, Azwar dinyatakan ikut terlibat dari munculnya kerugian negara senilai Rp782 juta dari total anggaran Rp6,28 miliar.

Azwar sebagai PPK proyek pun dinyatakan telah lalai dalam tugas karena turut teken pencairan anggaran meskipun pekerjaan tidak sesuai dengan progres kontrak.

Munculnya kerugian dari proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air pada Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara pada tahun Anggaran 2017 itu dibuktikan dari kajian ahli konstruksi.

Ditemukan kurangnya volume pekerjaan dengan nilai pengganti kerugian senilai Rp98,138 juta dan kelebihan pembayaran yang meliputi tiga item, senilai Rp684,238 juta.