Hakim memvonis PPK Proyek Dermaga Gili Air 3,5 tahun penjara

id sidang putusan,pengadilan mataram,ppk proyek,dermaga gili air,korupsi proyek

Hakim memvonis PPK Proyek Dermaga Gili Air 3,5 tahun penjara

Terdakwa korupsi dermaga Gili Air yang berperan sebagai PPK proyek, Azwar Azizi didampingi penasihat hukum berbicara dengan dengan jaksa penuntut umum usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (23/6/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor  Mataram menjatuhkan vonis kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Azwar Azizi, selama 3,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana yang diatur dalam dakwaan subsider dengan menjatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Isrin membacakan putusan terdakwa Azwar Azizi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis.

Baca juga: Dua terdakwa korupsi proyek dermaga Gili Air divonis 16 bulan penjara

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Azwar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam putusan yang menyatakan Slamet Waloejo terbukti melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, hakim tidak membebankan untuk membayar kerugian negara.

Hakim menyatakan demikian dengan melihat fakta persidangan bahwa yang bersangkutan tidak menerima, menikmati atau mengambil keuntungan dari munculnya kerugian negara melainkan kerugian negara Rp782 juta yang muncul dari nilai pekerjaan Rp6,28 miliar dipertimbangkan hakim untuk dibebankan kepada terdakwa lain.

Namun dalam uraian putusan, Azwar dinyatakan ikut terlibat dari munculnya kerugian negara. Azwar dinilai telah lalai dalam tugas.

Hakim membuktikan hal tersebut dari fakta persidangan yang menguraikan perbuatan Azwar sebagai PPK dalam proses pencairan anggaran.

Azwar membubuhkan tanda tangan dalam pencairan anggaran tanpa melihat hasil pekerjaan yang terungkap tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.

Munculnya kerugian dari proyek pembangunan dermaga di kawasan Wisata Gili Air pada Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara, Tahun Anggaran 2017 itu telah dibuktikan dari kajian ahli konstruksi, yakni ditemukan kurangnya volume pekerjaan dengan nilai pengganti kerugian senilai Rp98,138 juta dan kelebihan pembayaran yang meliputi tiga item senilai Rp684,238 juta.

Putusan untuk Azwar ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Azwar sebelumnya dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

Dengan adanya putusan ini, hakim memberikan kesempatan kepada Azwar maupun jaksa penuntut umum untuk menyampaikan sikap dalam tenggat waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan.