Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat menyelesaikan 81 perkara tindak pidana pencurian dengan menerapkan keadilan restoratif. Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa, di Mataram, Selasa, mengatakan perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) ini merupakan hasil pengungkapan sepanjang pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2022.
"Jadi, dari 137 peristiwa kejahatan yang berhasil kami ungkap selama pelaksanaan Operasi Jaran tahun ini, 81 di antaranya kami selesaikan dengan menerapkan RJ (restorative justice)," kata Mustofa. Dalam penerapan RJ, Mustofa memastikan pihaknya tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku. "Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Semua ada ketentuan," ujarnya.
Ketentuan tersebut, antara lain pelaku tidak tercatat sebagai residivis, kerugian korban di bawah Rp2,5 juta, dan sudah ada kesepakatan antara pelaku dan korban untuk berdamai dengan tujuan sama-sama mendapatkan rasa keadilan.
"Proses RJ juga sudah melalui mediasi dan dialog antara pelaku dengan korban. Harus ada kata sepakat damai. Kalau tidak ada kesepakatan damai, kasus tetap lanjut," ujar dia lagi.
Dalam periode pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2022, Polresta Mataram beserta jajaran polsek berhasil mengungkap 137 kasus dengan tersangka sebanyak 163 orang. Kasus yang terungkap dalam periode pelaksanaan dua pekan tersebut berkaitan dengan kejahatan jalanan yang masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan.
Baca juga: Polresta Mataram minta RSJ tes kejiwaan pelaku pembunuhan
Baca juga: Polisi menyalurkan paket sembako ke warga terdampak penyesuaian harga BBM
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari 137 kasus tersebut, berupa barang elektronik, seperti telepon seluler, tabung gas, mesin penanak nasi, mesin penggiling kopi, kendaraan roda dua, dan uang tunai. "Paling banyak itu handphone, banyaknya 81 unit beragam merek. Karena ada salah satu kasus dengan korban sebuah gerai handphone. Pelaku di situ mencuri 91 unit 'handphone'," kata Mustofa.
Lebih lanjut, Mustofa mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus kejahatan jalanan untuk tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. "Kalau tahun lalu, kasus yang terungkap ada 113, sekarang 137. Jadi, secara kuantitas, baik jumlah kasus dan tersangka di tahun ini lebih banyak," ujarnya pula.
Kemudian, polsek jajaran Polresta Mataram yang paling banyak mengungkap kasus kejahatan jalanan tahun ini adalah Polsek Sandubaya dengan jumlah 29 kasus. Kepala Polsek Sandubaya Komisaris Polisi Moh. Nasrullah turut menjelaskan bahwa dari 29 kasus yang terungkap ada belasan yang terselesaikan melalui RJ. "Kemungkinan jumlah RJ akan bertambah. Tetapi akan kami lihat lagi sesuai dengan syarat dan ketentuan RJ," kata Nasrullah.
Berita Terkait
Polresta Mataram selesaikan kasus pegawai kejaksaan inisial BW melalui RJ
Rabu, 26 Juni 2024 16:39
Ketua MPR mendorong Jampidum optimalisasikan keadilan restoratif
Selasa, 11 Juni 2024 20:02
Tak ada keadilan restoratif bagi pelaku TPKS
Minggu, 17 Maret 2024 7:06
Sanksi administratif mampu hadirkan keadilan restoratif
Minggu, 25 Februari 2024 7:01
JAM-Pidum setujui enam pengajuan Hentikan penuntutan
Rabu, 3 Januari 2024 16:51
Kejari Lombok Tengah menerapkan keadilan restoratif selesai 12 perkara
Kamis, 14 Desember 2023 16:45
Jampidum setujui penghentian penuntutan tiga perkara di Kepulauan Kepri
Minggu, 3 Desember 2023 7:44
Kejati NTB menghentikan 27 perkara melalui keadilan restoratif
Selasa, 24 Oktober 2023 14:29