Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tetap menyiapkan layanan jemput bola kepada masyarakat yang ingin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kendati tanggal jatuh tempo per 30 September 2022, sudah lewat.
"Meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sudah berakhir, tapi kita layanan jemput bola tetap kita lakukan untuk mencapai target 100 persen," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi belum tercapainya target PBB sebesar Rp28 miliar hingga tanggal jatuh tempo. Realisasi PBB per 14 Oktober 2022, tercatat Rp24,6 miliar lebih atau sekitar 88,18 persen.
Menurut dia, WP yang belum membayar PBB ini rata-rata menghadapi banyak masalah antara lain, ada yang masih berada di luar daerah, karena kondisi keuangan yang belum cukup, sibuk dengan berbagai urusan dan lainnya.
Hanya saja, katanya, ketika petugas BKD datang dan mengingatkan WP tentang pembayaran PBB, rata-rata WP sadar belum membayar dan mereka akan tetap bayar.
"Mereka berjanji akan tetap membayar PBB, kendati kena sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar 2 persen," katanya.
Syakirin mengatakan, jumlah WP PBB di Kota Mataram saat ini tercatat sekitar 80 ribu.
"Harapan kita, semoga dengan upaya-upaya yang kita lakukan itu target Rp28 miliar bisa tercapai 100 persen," katanya.
Sebelumnya, BKD membuka mobil layanan keliling pembayaran PBB ke 325 lingkungan untuk memotivasi, mendekatkan, serta memudahkan masyarakat membayarkan kewajiban mereka.
"Untuk kegiatan layanan keliling pembayaran PBB, kita siapkan empat mobil layanan. Jika masih kurang, kita ada kendaraan lain yang siap melayani wajib pajak di 325 lingkungan," katanya.
Kegiatan layanan pembayaran PBB keliling, katanya, dilaksanakan berdasarkan permintaan dari lingkungan dan petugas BKD siap memberikan layanan kapan pun dan dimana pun.
"Pagi, siang, sore, malam, kita siap turun. Bahkan pada hari libur sekalipun jika ada permintaan petugas kami siap turun," katanya.
Berita Terkait
Mutasi pejabat Pemprov NTB sudah sesuai prosedur dan izin Mendagri
Selasa, 2 April 2024 16:00
BKD NTT tercatat sebagai pencipta CAT
Rabu, 20 Maret 2024 16:35
Pajak restoran di Mataram berpotensi meningkat selama Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 15:41
Pemprov Jakarta sesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan
Minggu, 10 Maret 2024 15:11
Antisipasi sanksi denda, BKD Mataram siapkan aplikasi laporan pajak
Kamis, 11 Januari 2024 17:27
BKD Mataram perbarui data Wajib Pajak PBB mencapai target 2024
Rabu, 13 Desember 2023 5:53
BKD sebutkan realisasi pajak daerah Mataram capai Rp153 miliar
Senin, 20 November 2023 12:41
Pemkab Lombok Tengah memperkuat Badan Keamanan Desa untuk Pemilu 2024
Selasa, 14 November 2023 14:08