Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk panitia khusus tarhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) di daerah setempat.
"Pansus yang telah dibentuk ini akan melaksanakan tugasnya mulai 11-23 November 2022," kata Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, H Lalu Sarjana pada acara sidang paripurna di kantor Dewan setempat, Rabu.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah mengatakan, bahwa atas dukungan dan persetujuan seluruh anggota DPRD Lombok Tengah untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait Ranperda ini, dengan beberapa usul saran untuk dilakukan penyempurnaan,
"Kami berharap agar usul saran yang bersinggungan langsung terhadap penyempurnaan Ranperda tersebut menjadi perhatian penting dalam agenda pembahasan bersama nantinya," katanya.
Perubahan status hukum ini dapat membawa dampak positif yang signifikan terhadap kemajuan PDAM sekarang ini, dan tentunya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, lebih khususnya lagi dapat berkontribusi dalam menambah manfaat kepada pemerintah daerah melalui pembagian deviden yang ada. Hal ini sekaligus menjawab pemandangan umum seluruh fraksi yang telah memberikan masukan dan saran, serta harapan untuk kemajuan PDAM ke depan.
"Saat ini manajemen PDAM tengah berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Beberapa hal yang telah dilakukan yakni pembukaan kontak pengaduan (call center), sehingga begitu menerima pengaduan petugas dapat merespon secara cepat (quick respons) dalam waktu 1 x 24 jam. Kemudian optimalisasi pada sumber mata air yang ada dan pencarian sumber mata air yang baru.
"Untuk penyempurnaan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum, kaitannya dengan legal drafting dan subtansinya, pada prinsipnya kami sependapat dan untuk lebih lanjut akan dilakukan penyempurnaan pada agenda rapat pembahasan," katanya.