Kpid layangkan teguran kepada dua tv lokal

id kpid tv lokal

Kpid layangkan teguran kepada dua tv lokal

Wakil Ketu KPID NTB Sukri Aruman (Ist)

Dua stasiun TV lokal itu dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia"

Mataram, (Antara Mataram) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat melayangkan surat teguran tertulis kepada dua stasiun TV lokal di Kota Mataram, yakni Lombok Post TV dan TV9.

"Dua stasiun TV lokal itu dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia," kata Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman, di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan, dengan teguran tertulis itu diharapkan kedua stasiun TV swasta tersebut melakukan perbaikan internal terhadap produksi dan tayangan program siarannya.

Berdasarkan aduan pemirsa di Kota Mataram dan juga hasil kajian KPID NTB, bahwa TV9 yang studio siarannya di Gerimak Narmada, Lombok Barat, itu terbukti melakukan kesalahan mencantumkan karakter huruf atau kode BO sebagai klasifikasi acara pada program siaran faktual, seperti pada acara Mataram Dialog Forum (MDF), Kilas TV9 dan Lintas 9 Malam TV9.

"Hal ini melanggar ketentuan klasifikasi acara sebagaimana diatur secara jelas dan lengkap pada pasal 21 pedoman prilaku penyiaran dan pasal 33, 34, 35 dan 36 Standar Program Siaran KPI tahun 2012," ujarnya.

Menurut dia, karakter huruf BO yang selama ini dikenal sebagai bimbingan orang tua bukanlah klasifikasi acara sebagaimana diatur dalam P3SPS KPI tahun 2012.

Sukri mengatakan, klasifikasi acara hanya meliputi P (pra sekolah), A (anak), R (Remaja), D (Dewasa) dan SU (semua umur). Khusus untuk klasifikasi acara P, A dan R harus disertai dengan tambahan karakter huruf BO menjadi P+BO, A+BO atau R+BO sebagai arahan dan petunjuk bimbingan orang tua.

Dia mengimbau seluruh stasiun TV agar menampilkan klasifikasi acara pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi acara yang sedang disaksikannya.

Sementara itu teguran tertulis juga dilayangkan kepada Lombok Post TV karena televisi swasta yang mengudara sejak tiga bulan lalu itu ternyata tidak mencantumkan sama sekali klasifikasi acara pada seluruh program acara yang ditayangkan stasiun TV jaringan media Lombok Post Group tersebut.

"Padahal siarannya TV lokal itu hampir 24 jam, tentu saja kami meminta Lombok Post TV konsisten dengan program siaran yang sudah disetujui dan mendapat rekomendasi kelayakan KPID NTB ketika mereka mengajukan izin penyelenggaraan penyiaran beberapa waktu lalu," katanya.

Selain itu, KPID NTB juga meminta pengelola Lombok Post TV memperhatikan kewajiban menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pembuka siaran dan lagu wajib nasional lainnya sebagai penutup siaran.

"KPID NTB akan terus melakukan pemantauan atas penayangan program siaran pada kedua stasiun TV swasta lokal tersebut dan akan menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat lagi bila teguran KPID NTB tidak diindahkan," katanya.

Sanksi terberat, menurut Sukri, adalah pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran setelah melalui tahapan tertentu sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Dalam kaitan itu KPID NTB mengajak seluruh masyarakat pemirsa NTB untuk tidak segan-segan mengadukan atau melaporkan acara TV lokal maupun nasional yang dinilai meresahkan terutama di bulan suci Ramadhan.(*)

Pewarta :
Editor: Masnun
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.