Polres Mataram kejar tujuh DPO curanmor

id Polres Mataram kejar tujuh DPO curanmor

Polres Mataram kejar tujuh DPO curanmor

Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor, tujuh orang lainnya yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tengah dalam pengejaran. (Dua pelaku curanmor dibekuk)

"Pengejaran yang kami lakukan ini adalah hasil pengembangan dari pengungkapan kasus curanmor sebelumnya di BTN Lumbung, Parampuan, Kota Mataram," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mataram AKP Agus Dwi Ananta.
Mataram (Antara Mataram) - Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengejar tujuh orang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pengejaran yang kami lakukan ini adalah hasil pengembangan dari pengungkapan kasus curanmor sebelumnya di BTN Lumbung, Parampuan, Kota Mataram," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mataram AKP Agus Dwi Ananta di Mataram, Kamis.

Menurut Agus, dari hasil penggerebekan sebelumnya, Polisi telah menangkap dua pelaku curanmor yang masih berstatus pelajar berinisial SM (17) dan SO (17). Mereka ditangkap bersama barang bukti sembilan sepeda motor curian serta belasan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Ia mengatakan, tujuh dari sembilan pelaku pencurian tersebut saat ini masih buron dan sedang dalam pengejaran tim opsnal Polres Mataram. Diduga kuat mereka merupakan jaringan curanmor yang kerap beroperasi di kawasan Kota Mataram.

Jaringan curanmor ini, lanjut Agus, merupakan jaringan yang tergolong berbahaya karena tidak segan-segan melukai korbannya.

"Satu orang kena tebas saat berusaha melakukan pengejaran di BTN Pepabri beberapa waktu lalu," kata Agus.

Sebelumnya, Polres Mataram menggerebek sebuah rumah kos milik MH di BTN Lumbung, Parampuan, Kota Mataram. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan sepeda motor dan barang bukti lain seperti belasan senjata tajam, dua buah kunci leter T serta satu kotak alat kir mata lengkap yang diduga dirampas tersangka dari tangan korban.

Atas perbuatannya, para pelaku yang mayoritas masih pelajar tersebut terancam dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP dan UU darurat nomor 16 tentang kepemilikan senjata tajam. (*)