DPRD NTB uji publik calon anggota KPID

id DPRD NTB uji publik calon anggota KPID

DPRD NTB uji publik calon anggota KPID

Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan uji publik terhadap 10 orang calon anggota Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) yang telah dinyatakan lolos tes kesehatan jasmani dan rohani. (Seleksi anggota KPID NTB)

"Dalam uji publik itu, nama-nama calon anggota KPID NTB diumumkan melalui media massa pada 16-21 Januari 2014, agar ada tanggapan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB H Rumaksi.
Mataram (Antara Mataram) - Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan uji publik terhadap 10 calon anggota Komisi Penyiaran Independen Daerah yang telah dinyatakan lolos tes kesehatan jasmani dan rohani.

"Dalam uji publik itu, nama-nama calon anggota KPID NTB diumumkan melalui media massa pada 16-21 Januari 2014, agar ada tanggapan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB H Rumaksi di Mataram, Rabu.

Rumaksi merupakan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID NTB yang dibentuk Komisi I DPRD NTB, yang dibantu H Muzhir selaku sekretaris.

Ia mengatakan, setelah uji publik, 10 orang calon anggota KPID NTB itu akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kemudian hasilnya diserahkan ke Gubernur NTB untuk menentukan tujuh anggota KPID NTB periode berikutnya.

Sebanyak 10 nama calon anggota KPID NTB itu yakni L Sukron Prayogi SPd, Maryati SH MH, Sukri Aruman SPt, Suhadah SE MSi, Badrun AM SSos, B Sofia Ramdhani SH, Ir H L Zohdi BE SH MH, Arwan Syahrony SE, H Sababuddin SH, dan Rifky Anwar.

Lima nama pertama merupakan anggota KPID NTB periode 2008-2011, yang kembali bertarung untuk periode kedua. Dua anggota KPID NTB lainnya, tidak lagi menjadi calon, dan dikabarkan telah memilih profesi dosen.
 
"Kami upayakan, tahapan akhir seleksi calon anggota KPID NTB dirampungkan dalam bulan ini, untuk selanjutnya diserahkan ke gubernur," ujar Rumaksi yang didampingi Muzihir.

KPID NTB dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan setiap periode komisioner didukung dengan Surat Keputusan Gubernur NTB.

KPID periode pertama didukung Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 177 Tahun 2008 tentang Pengangkatan KPID NTB masa bhakti 2008-2011.

Anggota KPID NTB periode 2011-2014 semestinya sudah terbentuk sejak akhir 2011, namun terulur hingga kini.

Namun, anggota KPID NTB periode kedua semenjak dibentuk sesuai Undang Undang Nomor 22 itu akan bekerja tiga tahun, atau baru akan berakhir pada 2016.

Proses seleksi calon anggota KPID NTB diawali dari seleksi administrasi oleh tim seleksi bentukan Gubernur NTB, yang ternyata baru bisa rampung dalam dua tahun lebih, atau terulur dua tahun lebih dari waktu yang semestinya.

Pada September 2013, tim seleksi baru menyerahkan 10 nama dari total 15 nama yang harusnya mengikuti uji kesehatan jasmani dan rohani di RSU Provinsi NTB, ke Komisi I DPRD NTB.

Lima orang calon anggota KPID NTB tidak mengikuti uji tersebut sehingga dianggap mengundurkan diri.

"Kami terima 10 nama itu sekitar empat bulan lalu. Karena kesibukan makanya baru sekarang dilakukan tahapan seleksi, yakni uji publik kemudian akan dilakukan `fit and proper test` lalu hasilnya disserahkan kepada Gubernur NTB untuk ditetapkan tujuh orang anggota KPID NTB," ujar Rumaksi.

Tugas dan Kewajiban KPID yakni menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak azasi manusia, ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait, dan memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang.

Selain itu, menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran, dan menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Sementara fungsi KPID sebagai lembaga perwujudan partisipasi masyarakat dalam penyiaran adalah mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran di daerah.

Fungsi tersebut sejalan dengan azas pokok KPID sebagai lembaga yang bersifat independen, yang harus dapat melindungi masyarakat dari ketidakberdayaan menghadapi berbagai kepentingan dan kekuatan.

KPID juga menjadi jembatan penghubung kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran (yaitu radio dan televisi baik swasta, publik, komunitas, maupun berlangganan).

Dalam menjalankan fungsinya, KPID harus mengusahakan terciptanya suatu sistem penyiaran nasional yang memberikan kepastian hukum, tatanan yang serta keteraturan berdasarkan azas persamaan dan keadilan.

Sedangkan wewenang KPID yakni menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, serta melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat. (*)