Terdakwa pungli Bendungan Meninting dituntut 4,5 tahun kurungan

id tuntutan perkara pungli bendungan meninting

Terdakwa pungli Bendungan Meninting dituntut 4,5 tahun kurungan

Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pungli kepada para sopir truk angkut material untuk pembangunan Bendungan Meninting yang masuk dalam proyek strategis nasional di Kabupaten Lombok Barat dengan terdakwa bernama Jumrah di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (20/2/2023). ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Terdakwa perkara pungutan liar (pungli) kepada para sopir truk angkut material untuk pembangunan Bendungan Meninting yang masuk dalam proyek strategis nasional di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumrah dituntut 4,5 tahun penjara.

Baiq Mayasari yang mewakili tim jaksa penuntut umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin, menyampaikan tuntutan demikian dengan meyakinkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

"Dengan ini menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jumrah selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata Mayasari.

Selain hukuman pidana, penuntut umum juga meminta agar hakim menjatuhkan denda pidana sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebagai bahan pertimbangan, penuntut umum menguraikan fakta persidangan yang memberatkan tuntutan, yakni terdakwa sebagai anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Dasan Geria, Kabupaten Lombok Barat, yang menjadi lokasi pembangunan bendungan, tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dalam proses persidangan juga menyampaikan keterangan yang berbelit-belit dianggap berbelit, tidak berkata jujur dan tidak mengakui perbuatan," ujarnya.

Untuk pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani proses hukum, berlaku sopan selama persidangan dan kini masih menjadi tulang punggung keluarga.

Dalam uraian tuntutan, penuntut umum turut menyampaikan perihal perbuatan terdakwa yang patut menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

Pertimbangan tersebut terkait perbuatan Jumrah yang tertangkap tangan melalukan penarikan uang dari para sopir truk angkut material untuk pembangunan Bendungan Meninting.

Jumrah tertangkap dengan barang bukti pungli berupa uang tunai senilai Rp7 juta. Dalam sepekan, Jumrah pun terungkap mengumpulkan uang hasil pungli senilai Rp35 juta.

Penangkapan itu pun merupakan hasil penyelidikan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram pada Juni 2022.