Mataram (ANTARA) - Terdakwa perkara pungutan liar (pungli) kepada para sopir truk angkut material untuk pembangunan Bendungan Meninting yang masuk dalam proyek strategis nasional di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumrah dituntut 4,5 tahun penjara.
Baiq Mayasari yang mewakili tim jaksa penuntut umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin, menyampaikan tuntutan demikian dengan meyakinkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.
"Dengan ini menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jumrah selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata Mayasari.
Selain hukuman pidana, penuntut umum juga meminta agar hakim menjatuhkan denda pidana sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebagai bahan pertimbangan, penuntut umum menguraikan fakta persidangan yang memberatkan tuntutan, yakni terdakwa sebagai anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Dasan Geria, Kabupaten Lombok Barat, yang menjadi lokasi pembangunan bendungan, tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
"Terdakwa dalam proses persidangan juga menyampaikan keterangan yang berbelit-belit dianggap berbelit, tidak berkata jujur dan tidak mengakui perbuatan," ujarnya.
Untuk pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani proses hukum, berlaku sopan selama persidangan dan kini masih menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam uraian tuntutan, penuntut umum turut menyampaikan perihal perbuatan terdakwa yang patut menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan.
Pertimbangan tersebut terkait perbuatan Jumrah yang tertangkap tangan melalukan penarikan uang dari para sopir truk angkut material untuk pembangunan Bendungan Meninting.
Jumrah tertangkap dengan barang bukti pungli berupa uang tunai senilai Rp7 juta. Dalam sepekan, Jumrah pun terungkap mengumpulkan uang hasil pungli senilai Rp35 juta.
Penangkapan itu pun merupakan hasil penyelidikan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram pada Juni 2022.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56