Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap residivis kasus pengedar sabu-sabu di Kecamatan Praya.
"Terduga berinisial IS yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian di Praya, Kamis (22/2).
Ia mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu di rumahnya di Kecamatan Praya beserta barang bukti lainnya seperti empat unit HP, uang tunai sejumlah Rp400.000, satu buah timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong dan serangkaian alat hisap.
Penangkapan tersebut, lanjut Iptu Hizkia, bermula dari laporan warga yang terusik dengan kegiatan pelaku. Kemudian tim melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
"IS mengaku, barang bukti berupa sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial J di Masbagik, Kabupaten Lombok Timur," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya," katanya.
Berita Terkait
Gempa magnitudo 6,1 terjadi Laut Sawu NTT tak berpotensi tsunami
Minggu, 24 Maret 2024 14:23
Polres Lombok Timur musnahkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu
Selasa, 19 Maret 2024 12:43
Polisi bongkar jaringan peredaran sabu asal Bengkel Lombok Barat
Kamis, 14 Maret 2024 17:16
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04
BPBD Sabu Raijua evakuasi pohon tumbang
Rabu, 13 Maret 2024 19:03
42 kg barang bukti narkotika berupa sabu dismusnakan BNN
Kamis, 22 Februari 2024 14:23
Ngeri!! guru honorer di Musi Rawas Sumsel simpan sabu 51,46 gram
Rabu, 21 Februari 2024 17:25
Apes!! Warga Jurut Lombok Timur ditangkap polisi karena kedapatan miliki sabu
Sabtu, 27 Januari 2024 17:14