Polisi tangkap residivis pengedar sabu-sabu di Praya

id Sabu,Pengedar sabu,Residivis pengedar sabu lombok tengah,Sabu Lombok Tengah

Polisi tangkap residivis pengedar sabu-sabu di Praya

Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap residivis kasus pengedar sabu-sabu di Kecamatan Praya. 

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap residivis kasus pengedar sabu-sabu di Kecamatan Praya. 

"Terduga berinisial IS yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian di Praya, Kamis (22/2). 

Ia mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu di rumahnya di Kecamatan Praya beserta barang bukti lainnya seperti empat unit HP, uang tunai sejumlah Rp400.000, satu buah timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong dan serangkaian alat hisap. 

Penangkapan tersebut, lanjut Iptu Hizkia, bermula dari laporan warga yang terusik dengan kegiatan pelaku. Kemudian tim melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku. 

"IS mengaku, barang bukti berupa sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial J di Masbagik, Kabupaten Lombok Timur," katanya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya," katanya.