Kasus korupsi pasir besi Lombok Timur, BPKP terima permohonan audit dari penyidik kejaksaan

id audit kerugian negara kasus tambang pasir besi pt amg,audit kerugian negara bpkp ntb,penyidikan kejati ntb

Kasus korupsi pasir besi Lombok Timur, BPKP terima permohonan audit dari penyidik kejaksaan

Arsip foto-Kantor BPKP NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB dalam penanganan kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA dan Direktur PT AMG berinisial RA.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.

Usai penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.