LBH NTB akan Gugat Pilkada melalui DPRD

id LBH NTB

Setelah melihat perkembangan dan melalui berbagai pertimbangan, kami akan mengajukan `judicial review` ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mataram,  (Antara) - Lembaga Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat akan menggugat Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD yang telah disetujui DPR ke Mahkamah Konstitusi karena membunuh hak dan ruang partisipasi politik rakyat.

"Setelah melihat perkembangan dan melalui berbagai pertimbangan, kami akan mengajukan `judicial review` ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Tenggara Barat (NTB) Syahrul Mustofa, di Mataram, Jumat.

Menurut dia, pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD telah mengembalikan demokrasi di Indonesia pada titik nol, bahkan minus bagi demokrasi lokal.

Pilkada melalui DPRD selain akan membunuh hak dan ruang partisipasi politik rakyat, juga akan mendorong kembalinya oligarki partai politik serta tumbuhnya praktik korupsi politik di tingkat legislatif daerah.

Kekuasaan politik di tingkat daerah akan didominasi oleh peran partai politik dan para politisi, sehingga tidak adalagi "pesta demokrasi" bagi rakyat.

Rakyat juga tidak lagi bisa menentukan sendiri pilihannya sesuai kehendaknya dan tidak lagi bisa "memaksa" kepala daerah untuk selalu bersama rakyat, karena merasa berutang politik kepada rakyat.

"Ketaatan kepala daerah bergeser dari rakyat ke DPRD, rakyat tidak akan dapat menyaksikan para calon kepala daerah dan kepala daerah yang akan terus menerus turun dan merawat rakyat," ujarnya.

Syahrul mengatakan, kedaulatan rakyat yang diwakili oleh DPRD dalam pemilihan kepala daerah jelas tidak sejalan dengan semangat perubahan UUD 1945, terutama pasal 1 ayat 2 UUD 1945, di mana kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Dalam praktik saat ini, menurut dia, presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/Kota dipilih oleh rakyat secara langsung. Bahkan pada tingkat paling bawah (desa) kepala desa pun dipilih secara langsung.

"Sangatlah aneh jika pada tingkat kepala daerah dipilih melalui DPRD. Pilkada melalui DPRD adalah cermin dari sistem parlementer yang tidak sejalan dengan arah perubahan dalam UUD 1945 dan semangat membangun otonomi dan demokrasi lokal," katanya.

Untuk itu, LBH NTB menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat NTB untuk menolak penyelenggaraan pilkada melalui DPRD dan mendesak kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah serta para calon kepala daerah di tujuh Kabupaten/kota) di NTB, yang akan mengikuti Pilkada 2015, untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan "judicial review" terhadap UU Pilkada melalui DPRD yang telah disetujui DPR.

Selain itu, menyerukan kepada KPU provinsi/kabupaten dan kota di NTB untuk memboikot pelaksanaan pilkada melalui DPRD dan mendesak agar KPU Provinsi NTB beserta jajarannya untuk melakukan konsolidasi dan mengambil langkah-langkah antisipatif dalam rangka penyelenggaraan pilkada di daerah ini.