Dia menyampaikan bahwa tersangka EP melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan sebagai jaksa fungsional pada periode 2020-2021.
"Modusnya dengan menjanjikan korban lulus CASN di kejaksaan dan Kemenkumham," kata Nanang.
Jaksa memeriksa tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan jabatan dengan memberikan janji kepada beberapa orang untuk masuk sebagai pegawai negeri berinisial EP (tengah) yang juga seorang jaksa fungsional dengan pendampingan penasihat hukum dalam proses tahap dua perkara di Kantor Kejati NTB, Mataram, Senin (20/3/2023). (ANTARA/HO-Kejati NTB)
Dia menyampaikan bahwa tersangka EP melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan sebagai jaksa fungsional pada periode 2020-2021.
"Modusnya dengan menjanjikan korban lulus CASN di kejaksaan dan Kemenkumham," kata Nanang.