Oknum jaksa tipu peserta CASN di NTB segera disidangkan

id jaksa ,Oknum Jaksa,jaksa CASN,Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh

Oknum jaksa tipu peserta CASN di NTB segera disidangkan

Jaksa memeriksa tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan jabatan dengan memberikan janji kepada beberapa orang untuk masuk sebagai pegawai negeri berinisial EP (tengah) yang juga seorang jaksa fungsional dengan pendampingan penasihat hukum dalam proses tahap dua perkara di Kantor Kejati NTB, Mataram, Senin (20/3/2023). (ANTARA/HO-Kejati NTB)

akibat perbuatan tersangka EP ini sebanyak sembilan orang dengan total kerugian mencapai Rp765 juta

Dia menyampaikan bahwa tersangka EP melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan sebagai jaksa fungsional pada periode 2020-2021.

"Modusnya dengan menjanjikan korban lulus CASN di kejaksaan dan Kemenkumham," kata Nanang.