Mamuju daftarkan Tenun Sekomandi dapatkan Sertifikat IG

id tenun sekomandi,tenun ikat,kain tenun sulawesi barat,pemprov sulbar,kemenkumham,sertifikat indikasi geografis,sertifikat

Mamuju daftarkan Tenun Sekomandi dapatkan Sertifikat IG

Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendaftarkan kain tenung ikat sekomandi untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kemenkumham di Mamuju, Jumat (31/3/2023) ANTARA Foto/ M Faisal Hanapi

Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendaftarkan Kain Tenun Ikat Sekomandi untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar, Rahendro di Mamuju, Jumat, mengatakan, Kemenkumham Sulbar telah menerima perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kain Tenun Ikat Sekomandi Mamuju, Abdi Latief dan perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mamuju, Marwan.

Ia mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pendaftaran IG Kain Tenung Ikat Sekomandi yang telah dilakukan pemerintah daerah di Mamuju. Menurut dia, sesuai arahan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI perlu dilakukan perbaikan data agar proses pendaftaran sertifikat IG Kain Tenun Ikat sekomandi dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

Ia mengatakan Pemkab Mamuju dan MPIG menyanggupi perbaikan data tersebut dan memutuskan penetapan penggunaan nama IG yakin "Kain Tenun Ikat sekomandi." "Berkas perbaikan dokumen kelengkapan deskripsi Kain Tenun Ikat Sekomandi akan diserahkan Kemenkumham Sulbar ke Dirjen DJKI Kemenkumham di Jakarta," katanya.

Baca juga: Dekranasda NTB jadi kiblat fesyen muslim Indonesia
Baca juga: Pupuk Indonesia luncurkan buku wastra nusantara

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan SH MH, mengatakan pentingnya sertifikat IG Kain Tenun Ikat Sekomandi mengingat kekhasan dan keindahan motif serta keunikan proses pembuatan yang tidak dimiliki kain tenun lainnya. "Terdapat investor yang tertarik dengan Kain Tenun Ikat Sekomandi, sehingga yang terpenting adalah melakukan perlindungan hukum intelektualnya melalui sertifikasi IG yang dalam proses pengurusan ini," katanya.